Situs Budaya Batu Panjang di Sukamantri Ciamis, merupakan salah satu situs yang berada di kawasan Perhutani. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Perum Perhutani KPH Ciamis menghimbau masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran, Propinsi Jawa Barat untuk menjaga kelestarian Situs Budaya yang terdapat di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Kaur Humas Peruma Perhutani KPH Ciamis, Aan Herliaman, ketika ditemui Koran HR, Senin (12/10/2015), mengungkapkan, selain dikelola Perum Perhutani, Situs Budaya yang terdapat di kawasan hutan juga dikelola masyaraat sekitar desa hutan.
“Jadi sepantasnya situs budaya tersebut dijaga kelestariannya. Dan kami berharap, masyarakat bersama-sama dengan Perum Perhutani melestarikan hutan serta menjaga Situs Budaya dan ekologi yang ada di dalamnya,” ungkapnya.
Aan menyebutkan, dari hasil inventarisasi, jumlah situs budaya dan ekologi yang terdapat di kawasan hutan yang dikelola pihaknya, terdapat sekitar 126 situs budaya, dengan luasan lahan mencapai sekitar 14,95 hektar. Ke 126 situs budaya itu tersebar di wilayah kerja Perhutani KPH Ciamis.
Meski lokasi situs budaya berada di kawasan hutan produksi, kata Aan, maka kawasan itu dijadikan sebagai kawasan hutan lindung. Karena itu sebagai bentuk kearifan lokal, Situs Budaya itu perlu dijaga dan dilestarikan.
“Walaupun kami yang mengelola lahan hutan, akan tetapi kami juga melibatkan masyarakat sekitar desa hutan untuk memanfaatkan keberadaan situs budaya tersebut, asalkan situs itu dijaga dan dilestarikan. Kami selalu menghormati hak masyarakat untuk mengelola situs budaya. Kami berharap, masyarakat mengerti keberadaan situs harus dilindungi agar sejarah masa lalu tetap terjaga,” ucapnya. (Es/Koran-HR)