Ratusan karyawan CV. Sandi Persada saat menggelar auidensi di Kantor Dinsosnakertrans Kota Banjar. Photo : Nanang Supendi/ HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ratusan karyawan CV. Sandi Persada Kota Banjar, (perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu), didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menggelar audiensi di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Kamis (29/10/2015).
Ketua GMBI Kota Banjar, Nesa Hadi, ketika ditemui HR Online, Kamis (29/10/2015), mengaku, pihaknya bersama ratusan buruh CV. Sandi Persada sengaja datang ke Dinsosnakertrans untuk mengadukan persoalan dugaan pemotongan gaji dan persoalan kelebihan jam kerja yang diterapkan perusahaan.
Nesa menjelaskan, karyawan CV. Sandi Persada merasa dirugikan karena pemotongan gaji dan pemberlakuan jam kerja tersebut. Terlebih pemotongan gaji tersebut tidak pernah disosialisasikan, termasuk soal pemberlakuan jam kerja yang tidak dibarengi pembayaran atau upah.
Menurut Nesa, tindakan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan sangat merugikan para karyawan. Terlebih, pemberlakuan jam kerja yang mencapai 41 jam dalam seminggu itu sudah menyalahi aturan,” katanya.
“Saat audiensi, pihak perusahaan berdalih pemotongan itu dilakukan untuk pembayaran premi BPJS. Selain itu, perusahaan berjanji akan memenuhi tuntutan karyawan. Dan Dinsosnaker akan melakukan pengawalan terhadap tuntutan karyawan dan realisasi kebijakan perusahaan,” ucapnya. (Nanks/R4/HR-Online)