Calon Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata (kiri) dan Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono (kanan)
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Laporan tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari (Jihad), yang mengadukan tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr. Erwin Thamrin (Hidmat) ke Panwaslu Pangandaran dengan tuduhan melakukan kampanye hitam tampaknya berlanjut diproses secara hukum di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Pangandaran.
Setelah sebelumnya memanggil tim kampanye Hidmat, H. Supratman, sebagai terlapor, Tim Gakumdu pun melakukan pemanggilan terhadap Calon Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, sebagai saksi dari pihak pelapor, di Mapolsek Pangandaran, Senin (17/11/2015) sore.
Jeje, yang didampingi penasehat hukumnya, kemarin sore, tampak menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pangandaran dari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “ Pak Jeje dipanggil tim Gakumdu dengan kapasitasnya sebagai saksi dari pihak pelapor,” kata penasehat hukum Jihad, Dafiq Syahal Manshur, SH, di sela-sela pemeriksaan.
Dafiq menjelaskan, pihaknya melaporkan beberapa temuan terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon terhadap pasangan calon Jihad. “Kami merujuk pada UU Pilkada, yakni pasal 69 poin b tentang fitnah dan poin c tentang penghinaan. Kami menilai kampanye hitam yang intens dilakukan kubu lawan sudah masuk kedalam dua unsur pasal tersebut,” katanya.
Dafiq menjelaskan, salah satu contoh temuan penghinaan yang dilakukan kubu lawan, yakni muncul kampanye hitam yang menyebutkan bahwa Jeje Wiradinata adalah rongsokan Ciamis. Sementara temuan terkait fitnah, lanjut dia, yakni kegiatan bakti sosial yang digelar Relawan Jihad di Langkaplancar dihembuskan oleh kubu lawan bahwa Jihad menjual beras pemerintah. Padahal, tegas dia, beras itu murni sumbangan dari relawan.
“Ini kan tidak baik dalam proses kampanye. Karena masyarakat mendapat pendidikan politik yang tidak baik. Selain itu, unsur penghinaan dan fitnah yang terjadi jelas merugikan pasangan calon kami,”terangnya.
Dafiq mengatakan, selain dua contoh kampanye hitam tersebut, ada juga fitnah dan penghinaan lain yang dilakukan kubu lawan dalam rangka menyerang kubu Jihad.
“Mereka juga mengopinikan bahwa selama Pak Jeje menduduki jabatan politik di Ciamis tidak pernah memikirkan untuk kepentingan Pangandaran. Itu jelas fitnah. Karena yang terjadi selama karier politiknya dari tahun 1999 – 2009 Pak Jeje aktif memikirkan Pangandaran, baik itu dalam bentuk pemikiran, tenaga, materi maupun kebijakan saat menduduki Ketua DPRD Ciamis,” katanya.
Jeje juga, lanjut Dafiq, saat menjabat Ketua DPRD Ciamis, sangat berperan besar ketika membantu recovery Pangandaran pasca bencana tsunami yang terjadi beberapa tahun lalu. “Mereka demi kepentingannya mengaburkan dan membalikan fakta sebenarnya. Jelas dengan kejadian itu membuat kami merasa terusik,” ujarnya.
Dafiq menegaskan, pihaknya sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, memilih menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. “Kami tidak akan membalas, karena hanya akan mengganggu kondusifitas Pilkada Pangandaran. Justru langkah yang kami lakukan ini sebagai sikap kedewasaan berpolitik dan tentunya pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dafiq pun meminta kubu lawan agar berhenti melakukan kampanye hitam. Lebih baik, lanjut dia, pencitraan yang dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan beretika agar masyarakat mendapat pencerahan dan pendidikan politik yang baik pada moment Pilkada ini. “Tidak harus menjelek-jelekan lawan. Karena masih banyak cara-cara yang baik dalam menjaring dukungan masyarakat,” tegasnya.
Dafiq juga menegaskan, dalam laporannya, pihaknya sudah melampirkan bukti rekaman, transkip, foto dan didukung pula oleh beberapa saksi untuk menguatkan laporan tersebut. “Kejadian kampanye hitam yang dilaporkan, yakni yang terjadi di Kecamatan Padaherang dan di Kecamatan Langkaplancar,”pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)