Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita NasionalDPO 3 Bulan, Polisi Tangkap Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

DPO 3 Bulan, Polisi Tangkap Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

harapanrakyat.com,- Setelah menjadi buronan selama kurang lebih 3 bulan, seorang warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN yang menjadi dalang pengendali laboratorium narkoba Bali tertangkap di Thailand. Ia tertangkap saat akan melakukan penerbangan ke Dubai.

Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Roman Nazarenco yang sudah masuk DPO selama 3 bulan di Bandara UTapao Rayong, Thailand.

Petugas imigrasi bandara setempat mengenali RN dari daftar DPO. RN yang hendak melarikan diri ke Dubai langsung dicekal. Diketahui RN sudah bersembunyi di Thailand selama lebih dari 100 hari.

Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Bakal Dijerat Pasal TPPU

Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024) malam, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Mukti Juharsa menjelaskan, Roman Nazarenco alias RN berperan mengendalikan pabrik narkoba di Bali.

“RN ini sebagai pengendali, yang mengendalikan. Jadi RN ini yang mengendalikan cara pembuatan narkoba. Dari mulai bikin lab hingga memesan barang, bahkan RN juga yang membuat basement,” ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane, Banyak Negara Minta Pengalihan Tahanan

Mukti Juharsa juga mengungkap bahwa RN sudah melarikan diri dan masuk dalam DPO sejak bulan Mei 2024. “Tersangka RN lari dari bulan Mei, selama 109 hari RN berada di Thailand,” tambahnya.

Penangkapan tersangka tersebut tidak hanya berkat peran petugas Imigrasi Thailand saja, melainkan juga Divhubinter Polri yang bergerak cepat dan langsung pergi ke Thailand menjemput tersangka.

Menariknya, Polri memastikan akan menjerat tersangka dalang pengendali laboratorium narkoba di Bali dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut merupakan bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memutus rantai perdagangan dan persebaran narkoba. Salah satunya dengan memiskinkan para bandar.

“Namanya bandar, kita akan TPPU-kan. Adapun pasal yang dilanggar tersangka ini adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara minimal 5 tahun dengan denda sebesar 10 miliar rupiah,” jelas Mukti Juharsa. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...