Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita JabarMassa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota...

Massa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota Ormas

harapanrakyat.com,- Massa yang mengawal sidang kasus guru ngaji, kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). Mereka menuntut kebebasan Harun Arasyid, guru ngaji asal Garut yang dipenjara gegara dituduh dalam kasus penganiayaan terhadap anggota ormas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri

Massa aksi dari solidaritas santri dan pimpinan pondok pesantren di Garut, memblokir jalan Merdeka Tarogong, atau tepat di depan kantor PN. Selain melakukan orasi, massa juga menggelar doa bersama, agar majelis hakim bisa membebaskan Harun.

“Ini untuk gelar doa bersama untuk doa kebebasan ustad Harun. Doa bersama dihadiri sesepuh pondok pesantren dari Garut, ada juga dari luar ikut hadir. Untuk membela supaya ustad Harun bebas,” kata Ceng Alo, korlap aksi, Senin (30/12/2024).

Kata Kuasa Hukum di Sidang Kasus Guru Ngaji

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asep Muhidin menjelaskan, bahwa agenda sidang hari ini, jaksa tetap bersikukuh dalam jawaban pledoi. Namun pihaknya masih tetap memegang pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang pekan kemarin.

“Agenda hari ini jawaban pledoi yang sudah kami sampaikan. Jaksa tetap kepada dakwaan dan tuntutannya, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170,” jelas Asep.

Lanjutnya menambahkan, dalam sidang kasus guru ngaji hari ini, jaksa mengasumsikan bahwa visum sama halnya dengan rekam medis. Namun Asep menguatkan, bahwa visum yang mengaku korban itu cacat formil, sehingga bisa menjadi tolak ukur majelis hakim untuk menilai kasus ini.

Menurutnya, visum yang menjadi keanehan adalah rekam medis tersebut bisa dipergunakan sebagai bukti. Namun pertanyaannya yang disampaikan dalam fakta persidangan itu bukan rekam medis tetapi visum.

“Sehingga diargumentasikan visum itu tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti, karena jaksa mengasumsikan sebagai rekam medis,” tambahnya.

Sidang kasus guru ngaji hari ini merupakan agenda jawaban pledoi oleh jaksa penuntut umum. Asep berpendapat, dengan kekeliruan visum atau rekam medis jangan sampai menjadi alat bukti kriminalisasi masyarakat biasa di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan Penjara

Sementara untuk putusan, majelis hakim akan menjadwalkan tanggal 3 Januari 2025. Asep menegaskan, bahwa selaku kuasa hukum tetap kepada pembelaanya.

“Visum yang diterbitkan itu sudah cacat formil. Jangan-jangan kedepannya akan banyak dikriminalisasi dengan salah ketik, salah prosedur sehingga dinyatakan sah. Itu bahaya kedepannya,” tegasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...
Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025 menjadi salah satu SUV pilihan terbaik di tahun ini. Mobil Suzuki terbaru tersebut menawarkan desain interior mewah dan elegan dengan mesin...
Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri

Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri Ciamis, Puluhan Rumah, Mushola dan Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan 43 rumah, satu bangunan mushola dan jalan kabupaten yang ada di tiga dusun...
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok

Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Purwadadi dan Lakbok

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok pada Minggu (1/6/2025). Meskipun...
Sejarah Mbah Dalem Bogor, Sosok Penting di Balik Penyebaran Islam Kota Hujan

Sejarah Mbah Dalem Bogor, Sosok Penting di Balik Penyebaran Islam Kota Hujan

Bogor merupakan salah satu daerah di Indonesia yang cukup populer. Kawasan dengan sebutan “Kota Hujan” ini menonjol berkat kesejukan udara serta Kebun Raya legendaris....