Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) H. Ino ‘Ikhlas’ Terima Putusan Pengadilan

(Pilkada Pangandaran) H. Ino ‘Ikhlas’ Terima Putusan Pengadilan

Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, saat menandatangani hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, terkait pelanggaran pidana khusus yang melibatkan dirinya. Photo : Deni Supendi/ HR

IMG_20151208_134557

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono menyatakan menerima putusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pernyataan itu dia sampaikan usai mengikuti sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (08/12/2015), bertempat di ruang sidang utama PN Ciamis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memutuskan, H. Ino Darsono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dengan sengaja) melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat. [Berita Terkait :(Pilkada Pangandaran) Pengadilan Putuskan H. Ino Bersalah]

Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada H. Ino dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. [Berita Terkait: (Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta]

Hakim Ketua memerintahkan, pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa H. Ino melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir. (Deni/R4/HR-Online)

Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...
Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...