Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita TasikmalayaKasus Geng Motor Bacok Warga, Ketua PN Tasikmalaya: Percayakan Majelis Hakim Bekerja

Kasus Geng Motor Bacok Warga, Ketua PN Tasikmalaya: Percayakan Majelis Hakim Bekerja

harapanrakyat.com,- Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jabar pada Minggu (17/1/2024), kini telah mendekati tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Sidang dengan lima orang terdakwa itu memasuki tahap pledoi, Rabu (22/1/2025) sore.

Ketua PN Tasikmalaya Khoiruman Pandu menyebut vonis terhadap 5 terdakwa, untuk percayakan terhadap majelis hakim agar bekerja.

“Mengenai kasus ini, tentu harus lewat proses persidangan terlebih dahulu. Jadi nanti terungkap fakta-fakta yang ada, majelis hakim bekerja,” Kata Khoiruman Pandu.

Apabila berdasarkan alat bukti yang ada, memenuhi dan dinyatakan bersalah, tentu akan mendapatkan hukuman. Namun kalau tidak, karena dalam pidana itu ada bebas ada terbukti dan itu ranah dari pengadilan untuk menyatakan.

Baca Juga: Kembali Terjadi di Kota Tasikmalaya, Geng Motor Serang Pemotor Sampai Terluka

“Semoga dengan proses yang tidak terlalu lama lagi, akan menjatuhkan vonis untuk perkara ini,” jelas Ketua PN Tasikmalaya.

Ikhwal adanya Rekomendasi DPR RI untuk penangguhan penahanan 5 terdakwa. Khoiruman menjawab itu menjadi kewenangan dari majelis yang bersangkutan.

“Intinya, secara peraturan perundang-undangan atau KHUP, sarat untuk ditangguhkan itu ada dua, syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif apabila dakwaan yang disangkakan kepada pelaku 5 tahun lebih atau pasal-pasal yang dikecualikan,” jelasnya.

Untuk syarat subjektif, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi tindak pidana. Ketika hakim khawatir terdakwa mengulangi lagi, melarikan diri, itu tidak bisa dilakukan. Tapi kalau tidak ada menghambat hal itu, bisa jadi.

“Rekomendasi dari DPRI RI, itu hak dari Dewan, tetapi pertimbangan tentu ada majelis hakim sebagai lembaga yudikatif,” ujarnya.

Kemudian ditanya terkait 5 terdakwa ditahan tidak khusus di tahanan anak Khoiruman menjawab bahwa secara aturan LPKS. Di Tasikmalaya belum ada sarana tahanan anak. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...