Ratusan masa dari Forum Pangandaran Menggugat saat menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/12/2015). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ratusan masa dari Forum Pangandaran Menggugat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/12/2015). Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KPUD sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran. Mereka pun menilai bahwa Pilkada Pangandaran cacat hukum dan harus dilakukan pemilihan ulang.
Dari pantauan Koran HR, massa yang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor tidak bisa masuk ke halaman Kantor KPUD Pangandaran. Hal itu setelah polisi menerapkan sistem ring satu dengan memasang kawat berduri di radius sekitar 100 meter dari halaman KPUD. Selain itu, ratusan aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar yang dibantu anggota TNI pun tampak melakukan penjagaan ketat di sekitar kantor KPUD.
Saat datang ke kantor KPUD, pendemo langsung menggelar orasi. Setelah itu, perwakilan massa dari Forum Pangandaran Menggugat dan kuasa pendamping dari LSM GMBI melakukan audensi dengan anggota Komisioner KPUD dan Panwaslu Pangandaran, di ruang rapat kantor KPUD. Usai menggelar audensi, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Kuasa pendamping Forum Pangandaran Menggugat yang juga Ketua Umum LSM GMBI, Moch. Fauzan, kepada Koran HR, usai acara audensi, mengatakan, dalam audensi tersebut pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPUD Pangandaran sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran. Karena, menurutnya, dalam tahapan Pilkada ada aturan yang dilanggar dan pihaknya menyimpulkan bahwa seluruh tahapan Pilkada Pangandaran cacat hukum.
Fauzan menambahkan, KPUD Pangandaran tidak melaksanakan pasal 13, 14, 15 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
“Artinya, KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan tahapan Pilkada yang diamanatkan dalam pasal-pasal tersebut. Karena KPUD hanya melanjutkan tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh KPUD Ciamis. Nah, dengan adanya pergantian komisoner KPUD ini kami nilai cacat hukum. Karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Dengan begitu, kata Fauzan, pihaknya yang diberi kuasa oleh Forum Pangandaran Menggugat meminta seluruh proses dan tahapan Pilkada Pangandaran diulang dan menggugurkan seluruh tahapan yang sudah ditempuh.
“Dalam perjuangan ini kami pun akan melakukan road show ke Jakarta, salah satunya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan cacat hukum ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana yang diberi amanat oleh KPUD Jabar untuk melanjutkan tahapan Pilkada Pangandaran setelah KPUD Ciamis selesai masa tugasnya. (Ntang/Koran-HR)