Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita PangandaranPilkada Pangandaran Dinilai Cacat Hukum

Pilkada Pangandaran Dinilai Cacat Hukum

Ratusan masa dari Forum Pangandaran Menggugat saat menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/12/2015). Foto: Entang Saeful Rachman/HR

Pilkada Pangandaran Dinilai Cacat Hukum

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Ratusan masa dari Forum Pangandaran Menggugat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/12/2015). Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KPUD sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran. Mereka pun menilai bahwa Pilkada Pangandaran cacat hukum dan harus dilakukan pemilihan ulang.

Dari pantauan Koran HR, massa yang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor tidak bisa masuk ke halaman Kantor KPUD Pangandaran. Hal itu setelah polisi menerapkan sistem ring satu dengan memasang kawat berduri di radius sekitar 100 meter dari halaman KPUD. Selain itu, ratusan aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar yang dibantu anggota TNI pun tampak melakukan penjagaan ketat di sekitar kantor KPUD.

Saat datang ke kantor KPUD, pendemo langsung menggelar orasi. Setelah itu, perwakilan massa dari Forum Pangandaran Menggugat dan kuasa pendamping dari LSM GMBI melakukan audensi dengan anggota Komisioner KPUD dan Panwaslu Pangandaran, di ruang rapat kantor KPUD. Usai menggelar audensi, massa pun membubarkan diri dengan tertib.

Kuasa pendamping Forum Pangandaran Menggugat yang juga Ketua Umum LSM GMBI, Moch. Fauzan, kepada Koran HR, usai acara audensi, mengatakan, dalam audensi tersebut pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPUD Pangandaran sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran. Karena, menurutnya, dalam tahapan Pilkada ada aturan yang dilanggar dan pihaknya menyimpulkan bahwa seluruh tahapan Pilkada Pangandaran cacat hukum.

Fauzan menambahkan, KPUD Pangandaran tidak melaksanakan pasal 13, 14, 15 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Artinya, KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan tahapan Pilkada yang diamanatkan dalam pasal-pasal tersebut. Karena KPUD hanya melanjutkan tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh KPUD Ciamis. Nah, dengan adanya pergantian komisoner KPUD ini kami nilai cacat hukum. Karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Dengan begitu, kata Fauzan, pihaknya yang diberi kuasa oleh Forum Pangandaran Menggugat meminta seluruh proses dan tahapan Pilkada Pangandaran diulang dan menggugurkan seluruh tahapan yang sudah ditempuh.

“Dalam perjuangan ini kami pun akan melakukan road show ke Jakarta, salah satunya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan cacat hukum ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana yang diberi amanat oleh KPUD Jabar untuk melanjutkan tahapan Pilkada Pangandaran setelah KPUD Ciamis selesai masa tugasnya. (Ntang/Koran-HR)

Salma Salsabil Mundur dari Line Up Prambanan Jazz 2025, Netizen Ramai Singgung Soal Kehamilan

Salma Salsabil Mundur dari Line Up Prambanan Jazz 2025, Netizen Ramai Singgung Soal Kehamilan

Baru-baru ini, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Salma Salsabil mengumumkan untuk mundur dari jajaran line up Prambanan Jazz 2025. Padahal, event akbar...
Juara Liga Indonesia

Bukan Cuma Bojan Hodak, Ini Daftar Pelatih yang Sukses Bawa Back to Back Juara Liga Indonesia

Bojan Hodak berhasil mengukir sejarah dengan membawa Persib Bandung menjadi juara back to back. Juru taktik asal Kroasia ini menjadi Pelatih terbaik di Liga...
Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

harapanrakyat.com,- Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, diberikan program pelatihan kemandirian pangan melalui budidaya melon jenis madesta. Budidaya...
Gerakan Nasional Tanam Bambu

LSI Denny JA Sebut Gerakan Nasional Tanam Bambu Bakal Jadi Legacy Kuat Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Bambu, tanaman khas yang kaya manfaat, dinilai sudah saatnya menjadi bagian dari gerakan nasional di Indonesia. Apabila Presiden Prabowo Subianto berhasil menggalakkan Gerakan...
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...