Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita JabarGeger Temuan Sabu Senilai Setengah Miliar di Garut, Pelaku Kemas Kristal Haram...

Geger Temuan Sabu Senilai Setengah Miliar di Garut, Pelaku Kemas Kristal Haram Dalam Toples Kue Lebaran

harapanrakyat.com,- Temuan narkoba jenis sabu senilai setengah miliar di Garut, Jawa Barat, membuat banyak pihak kaget. Bagaimana tidak, serbuk kristal haram itu dikemas ke dalam sebuah toples kue lebaran. 

Bahkan, berat barang haram itu pun tak main-main, yakni mencapai setengah kilogram atau 500 gram. Pelakunya pun kini harus terancam pasal sadis, yaitu hukuman mati.  

Jajaran Satres Narkoba Polres Garut yang berhasil membongkar sabu seharga setengah miliar rupiah dari tangan seorang pemuda tanggung berinisial KD, asal Sukawening, Garut. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wanaraja. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, awalnya pelaku KD menyangkal tengah menguasai bisnis haram tersebut. Namun setelah petugas mencurigai adanya bubuk kristal dalam toples kue lebaran dalam paper bag, akhirnya pelaku ini mau jujur, dan mengatakan yang sebenarnya.  

Usep mengatakan, pelaku yang satu ini terbilang nekat, karena dengan barang bukti seberat itu, tentu hukumannya sangat berat, bahkan bisa kehilangan nyawanya sendiri atau hukuman mati. 

Usep menjelaskan, bahwa anggotanya memerlukan waktu lama untuk bisa mengungkap pengedar bisnis haram yang cukup besar ini. 

“Dengan berat 500 gram ini, kita pastikan hasil pemeriksaan lanjutan bahwa harga narkoba ini mencapai setengah miliar rupiah,” jelasnya.

Usep menambahkan, KD bekerja seorang diri, ia mendapat pasokan sabu dari kartel besar asal Bogor. 

Sementara itu, distribusi dari sang kartel pun terbilang terang-terangan, karena paket pesanan setengah miliar itu diantarkan ke rumah kontrakan pelaku KD. 

Kemudian, polisi kini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok barang haram kepada KD. Karena itu, petugas masih memerlukan waktu cukup lama karena jaringan sabu antar kota ini kerap putus di tengah jalan.

“Ancaman hukuman menggunakan Undang – undang Narkotika pasal 112 junto pasal 114, maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online) 

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...