Foto ilustrasi UMK. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, Darwan, ketika ditemui Koran HR, Senin (04/01/2016), menegaskan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah diberlakukan pertanggal 1 Januari 2016.
Darwan menuturkan, UMK Ciamis mengalami kenaikan sebesar 16 persen, yang semula berada di kisaran dari Rp 1.131.862 pada tahun 2015, menjadi Rp. 1.363.319 pada tahun 2016.
Menurut Darwan, kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dan dihitung berdasarkan UMK yang berjalan di tahun 2015, inflasi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ciamis.
Pada kesempatan itu, Darwan mengungkapkan, kenaikan UMK Ciamis tahun 2016 tidak mendapat penolakan dari organisasi gabungan perusahaan (APINDO), Dewan pengupahan dan serikat pekerja.
“Kenaikan upah ini sudah disosialisasikan ke semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Dengan kata lain, tidak ada nota keberatan. Dan semoga kenaikan UMK menjadi stimulus bagi pekerja untuk lebih semangat dalam bekerja,” pungkasnya. (Taufan/Koran-HR)