Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisPembunuh Anak Kandung di Ciamis Dijerat Pasal Berlapis

Pembunuh Anak Kandung di Ciamis Dijerat Pasal Berlapis

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, menunjukkan barang bukti berupa tali tambang yang digunakan pelaku ES saat membunuh anaknya. Photo: Dian Sholeh/HR.

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung sendiri ES (51), warga Kampung Cibeber, Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Satreskrim Polres Ciamis, AKP. Roland, SH., dalam jumpa pers yang digelar Rabu, (06/01/2016), mengatakan, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka ES yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014, pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUH Pidana.

Awal kejadian, Selasa (05/01/2016), sekitar jam 16.00 WIB, di dalam rumah pelaku, tepatnya di kamar tidur korban bernama Neni Wahyuni (12), saudara korban melihat korban sudah meninggal dengan posisi tubuhnya miring dan terdapat ada bekas jeratan tali tambang di lehernya.

Saat pihak kepolisian menerima adanya laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk penyelidikan, dan akhirnya tersangka pun menyerahkan diri ke Polsek Banjar. Polsek Banjar selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pamarican dan Polres Ciamis. Kemudian, pihak Polsek Banjar menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Ciamis.

“Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka harus membayar mahal atas perbuatannya itu dengan dikenai pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Roland. (DSW/R3/HR-Online)

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...