Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita BanjarPajak Kendaraan Bermotor Naik 1,75 Persen

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 1,75 Persen

Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, kepemilikan kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan umum, alat berat, serta kendaraan bermotor milik Pemerintah.

Kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, penyesuaian tarif PKB dikenakan sebesar 1,75 persen, kendaraan angkutan umum sebesar 1 persen, dan kendaraan alat berat sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan, yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2011.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Kota Banjar, Endang SZ, beberapa waktu lalu, mengatakan, kebijakan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak daerah.

“Itu sebanya, ada pajak progresif yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu,” katanya.

Endang menyebutkan, untuk kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,25 persen dari nilai jual kendaraan, sedangkan untuk kendaraan ketiga dikenakan 2,75 persen, keempat sebesar 3,25 persen, dan kelima 3,75 persen.

“Pengenaan Pajak tersebut, berlaku untuk satu nama dan satu alamat. Dan kebijakan itu diberlakukan sejak awal Januari 2012,” ujar Endang.

Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan milik pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Ambulans, Pemadam Kebakaran, sosial keagamaan, dan lainnya dikenakan sebesar 0,5 persen.

Tidak hanya itu, lanjut Endang, Dipenda Jabar juga menetapkan dan memberlakukan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB). Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, milik pribadi, umum dan pemerintah, dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan alat berat dikenakan sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan.

Berbeda dengan BBNKB penyerahan pertama, BBNKB kedua, milik pribadi, umum dan pemerintah dikenakan sebesar 1 persen, sedangkan kendaraan bermotor alat-alat berat sebesar 0,075 persen dari nilau jual kendaraan.

Endang menegaskan, kebijakan Dispenda Jabar lainnya adalah denda keterlambatan. Denda keterlambatan untuk pembayaran kendaraan baru dikenakan sebesar 25 persen, pajak keterlambatan motor yang sudah terdaftar hanya 2 persen perbulan dari pokok pajak terutang.

“Jika sebelumnya denda satu hari sama dengan setahun, tetapi sekarang sehari sampai satu bulan denda yang dikenakan kepada wajib pajak sebesar 2 persen. Jadi terlambat beberpa bulan tinggal dikali 2,” ungkapnya.

Wajib pajak juga bisa dikenai sanksi administratif, sebesar 25 persen dari nilai pokok pajak, jika terlambat menyampaikan formulir pendaftaran BBNKB kepada Kantor Pelayanan/Samsat. (deni)

Doa Menjemput Rezeki Pagi Hari

Doa Menjemput Rezeki Pagi Hari, Ikhtiar untuk Kesuksesan

Doa menjemput rezeki pagi hari menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan bagi para pekerja. Melalui doa ini, setiap pekerja bisa memohon untuk...
Huawei MateBook Pro

Huawei MateBook Pro Resmi Meluncur, Berbekal HarmonyOS 5

Huawei mengumumkan sejumlah gadget baru dan inovatif, salah satunya adalah MateBook Pro. Laptop ini memiliki desain premium yang lebih ringan dan tipis. Selain itu,...
Kia Carens EV

Kia Carens EV, Pilihan Mobil Listrik untuk Keluarga Masa Kini

Kia Carens EV menjadi salah satu model MPV terbaru yang cukup populer di kalangan keluarga masa kini. Berbagai pembaharuan dalam peluncurannya, menjadikan pengalaman berkendara...
Disnaker Ciamis Tutup Kegiatan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja di Kecamatan Banjaranyar dan Banjarsari

Disnaker Ciamis Tutup Kegiatan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja di Kecamatan Banjaranyar dan Banjarsari

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, melalui Sekretaris Dinas secara resmi menutup 2 kegiatan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Kecamatan...
Polemik Ijazah Palsu Jokowi Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Kubu Sebelah Keukeuh Palsu

Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Bagaimana Kubu Roy Suryo?

harapanrakyat.com,- Drama ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi menjadi perhatian serius semua kalangan di beberapa hari ini. Meski Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Mei...
Pelayanan Publik di Kota Banjar

Pelayanan Publik di Kota Banjar Harus Terbebas dari Pungutan Liar

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat bersama UPP Saber Pungli berkomitmen mewujudkan pelayanan publik di Kota Banjar bebas dari praktek pungutan liar. Langkah tersebut ditegaskan...