harapanrakyat.com,- Ayah kandung dan paman pelaku cabul dan persetubuhan terhadap anak usia 5 tahun di Garut, Jawa Barat, diganjar tuntutan berat. Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dan denda Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan orang dekat korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, akhirnya menampilkan dua orang pelaku pencabulan tersebut.
Pelaku berinisial YM (ayah kandung korban), dan YMU (paman korban), ditetapkan tersangka sejak Kamis (10/4/2025) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Baca Juga: Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian
Kedua pelaku itu bahkan berulang kali melakukan cabul serta persetubuhan dengan rentan 4 bulan terakhir sejak sang nenek korban meninggal dunia.
Polisi menyebut bahwa korban tinggal bersama kakek, ayah kandung, dan pamannya, karena ibu dan ayahnya telah bercerai.
“Hasil keterangan sementara, perbuatan itu dilakukan awal sejak nenek korban meninggal 4 bulan lalu. Kemudian berulang hingga tanggal 8 April 2025 kemarin,” jelas AKP. Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut, Jumat (11/4/2025).
Joko juga menjelaskan, selain cabul, kedua pelaku itu juga melakukan persetubuhan. Sesuai hasil keterangan korban yang konsisten, bahwa perbuatan itu dilakukan terpisah antara ayah kandung dan pamannya.
“Jadi tidak secara digilir, perbuatanya dilakukan masing-masing berbeda waktu,” tambahnya.
Atas perbuatan keji yang para pelaku lakukan, polisi mengganjar kedua pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancamannya cukup berat, yaitu 15 tahun penjara, tambah sepertiga serta denda Rp 5 miliar.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kakek korban. Karena perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang kakek. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)