Yusuf Wahyudi, (Topi Merah) eks Anggota Gafatar saat dipulangkan ke keluarganya dengan dibantu dari petugas Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis. Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tergiur ingin sukses menjadi seorang petani di pulau Kalimantan, membuat Yusup Wahyudi (31), warga Dusun Kersikan, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, memutuskan untuk bergabung dengan Gafatar (Gerakan Pajar Nusantara), organisasi yang belakangan dinyatakan terlarang oleh pemerintah karena menganut pemahaman ajaran sesat secara aqidah Islam.
Ditemui HR Online, di rumahnya, Selasa (02/02/2016), Yusup mengaku sekitar pertengahan tahun lalu dirinya mendapat informasi dari temannya tentang kehidupan anggota Gafatar di Kalimanatan yang sukses menggarap lahan pertanian. Dari informasi itu, akhirnya membuat Yusuf tertarik untuk ikut bergabung.
Pada sekitar bulan Oktober tahun lalu, Yusuf akhirnya pergi ke Kalimantan dengan tekad ingin merubah kehidupannya menjadi petani sukses. Namun, sebelum berangkat ke Kalimatan, dia terlebih dahulu bergabung di sebuah Yayasan Sosial yang berada di Sukabumi, Jawa Barat. Yayasan itu diduga sebagai wadah untuk menjaring anggota Gafatar. Karena Yusuf pun mengenal Gafatar setelah menjadi anggota yayasan tersebut.
Menurut Yusuf, tak sedikit anggota Gafatar yang sukses manjadi petani di Kalimantan. Dia pun bertekad ingin mengikuti jejak sukses anggota Gafatar tersebut. “ Saya berangkat ke Kalimantan dengan tujuan untuk mengubah nasib. Tetapi, setelah saya harus kembali dipulangkan ke Ciamis, ya tidak bisa berbuat banyak. Mungkin harus begini jalannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Handapherang Durahman, mengatakan, dari data kependudukan, Yusuf masih tercatat sebagai warga Desa Handapherang. Pihaknya, lanjut dia, masih terbuka menerima Yusuf kembali sebagai warga di wilayahnya.
Sebelumnya, Yusuf Wahyudi, dipulangkan dari Kalimantan bersama ribuan anggota Gafatar lainnya. Setelah tiba di Jakarta, Yusuf kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Jawa Barat. Setelah itu, Yusuf diserahkan ke Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis untuk dipulangkan ke keluarganya. (Her/R2/HR-Online)