Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Faturohman, eks anggota Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), warga Desa Buniasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tampaknya bingung setelah dia dipulangkan ke kampung halamannya. Pasalnya, setelah 2 tahun merantu ke Kalimantan bersama Gafatar, dia sudah tidak memiliki harta benda di kampung halamannya.
Seperti diketahui, setelah organisasi Gafatar dinyatakan terlarang oleh pemerintah karena menganut pemahaman ajaran sesat secara aqidah Islam, kemudian ribuan anggotanya yang berada di Kalimantan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Ternyata, ada 2 keluarga yang berasal dari Kabupaten Ciamis. [Berita Terkait: Ingin Jadi Petani Sukses, Alasan Warga Ciamis Ini Gabung dengan Gafatar]
Dua keluarga itu adalah Faturhoman (65), warga Desa Buniasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, bersama istrinya dan Yusup Wahyudi (31), warga Dusun Kersikan, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis bersama istri dan dua anaknya.
Faturohman mengaku ketika memutuskan untuk bergabung dengan Gafatar dan pergi merantau ke Kalimantan, dirinya menjual seluruh harta bendanya yang ada di kampungnya. “ Waktu itu saya sudah bulat memutuskan pergi merantau untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Kalimantan. Makanya, saya jual seluruh harta benda di kampung,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (02/02/2016).
Setelah dipulangkan ke kampung halamannya, Faturohman mengaku bingung mencari pekerjaan. Dia pun kini hanya bisa tinggal di rumah saudaranya tanpa memiliki pekerjaan. “KTP saya sudah warga Kalimantan. Karena sejak saya merasa hidup nyaman dan mapan disana, kemudian memutuskan untuk pindah domisili,” ujarnya. (Her/Koran-HR)