Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran tampaknya dikejutkan oleh hasil penelitian yang dilakukan tim independent dari Akademi Parawisata (Akpar) NHI Bandung terhadap omset penjualan sejumlah restoran yang berada di Kabupaten Pangandaran. Dari hasil penelitian tersebut, diperolah data bahwa dalam setahun ozmet kumulatif seluruh restoran di Pangandaran mencapai Rp. 1,7 trililun.
Dengan begitu, apabila ditarik pajak sebesar 10 persen, berarti Pemkab Pangandaran memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 170 milyar dari pajak restoran. Namun, dalam kenyataannya belum berbanding lurus dengan hasil penelitian tersebut. Pasalnya, Pemkab belum memaksimalkan potensi dari pajak restoran.
Baca juga: Hingga H+5, Pemkab Pangandaran Raup PAD dari Tol Wisata Rp. 442,5 Juta
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengaku terkejut dengan hasil penelitian tersebut. Dia mengatakan, apabila hasil penelitian itu mencerminkan fakta sebenarnya, tak akan lama lagi Pangandaran akan menjadi daerah termaju di Jawa Barat.
“Coba bayangkan, dari pajak restoran saja, Pangandaran memiliki potensi PAD sebesar Rp. 170 milyar. Jika data itu benar, tentunya sangat luar biasa. Dan Pangandaran bisa menjadi salah satu daerah terkaya di Indonesia,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Iwan menambahkan, pihaknya sudah mengkaji hasil penelitian yang dilakukan Akpar NHI Bandung tersebut. Dari metoda penelitiannya, kata dia, sangat ilmiah dan bisa teruji kebenarannya.
Baca juga: Sejahterakan Perangkat Desa, Pemkab Pangandaran Akan Gali Potensi PAD
“Dalam penelitiannya, mereka mengambil sampel beberapa restoran di Pangandaran. Seperti contoh, mereka melakukan wawancara dengan pemilik restoran sea food Risma. Pemilik restoran Risma mengaku pada hari Sabtu dan Minggu omsetnya paling kecil mendapat Rp. 50 juta/perhari,” katanya.
Iwan menambahkan, sejumlah restoran di Pangandaran memang mengandalkan hari Sabtu dan Minggu atau hari libur dalam menggenjot pendapatannya. Jika dihitung pendapatan hari Sabtu dan Minggu saja, lanjut Iwan, berarti dalam sebulan restoran Risma, misalnya, memiliki omzet minimal Rp. 400 juta. “ Satu restoran saja beromzet paling kecil Rp. 400 juta. Makanya, setelah dihitung secara kumulatif dari seluruh restoran serta dihitung selama setahun, diperoleh angka Rp. 1,7 triliun,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)