Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita CiamisTerungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

Terungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

harapanrakyat.com,- Terungkap sudah apa yang menjadi motif pembunuhan perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Modus dan motif pelaku terungkap saat Polres Ciamis menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025). Ternyata modus pelaku karena sakit hati korban menagih utang, dan chatingan dengan laki-laki lain. 

Baca Juga: Misteri Penemuan Jenazah Perempuan di Kosan Ciamis: Polisi Periksa Terduga Pelaku dan Sejumlah Saksi

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial EZ (30), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Sedangkan korban berinisial WML (22), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kronologi Kejadian Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, korban chattingan dengan pelaku. Intinya korban meminta dijemput oleh pelaku karena ingin bermalam di kamar kosan. 

Akan tetapi, lanjutnya, pada saat itu pelaku menolak karena sedang banyak pikiran terutama dalam masalah ekonomi. Lalu korban marah-marah dan menagih utang kepada pelaku.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba korban datang ke kosan pelaku dengan maksud menagih utang. Namun, saat itu pelaku menarik tangan korban, hingga kepala korban terbentur ke kusen pintu kosan sampai terjatuh,” ungkapnya Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Lanjutnya menambahkan, saat WML terjatuh lalu pelaku memukul kepala korban sebanyak kurang lebih 6 kali. Setelah itu EZ membuka WhatsApp korban, dan melihat di dalamnya ada percakapan korban dengan laki-laki lain. 

Setelah itu, pelaku lalu cemburu dan sakit hati, sehingga menyeret korban ke ruang tengah kosan dan mencekik leher korban dari belakang.

“Lalu pelaku juga mengambil pisau di dapur dan menusukan ke leher korban, namun pisau tersebut patah,” tuturnya. 

Kapolres Ciamis pun melanjutnya kronologi pembunuhan perempuan di kamar kosan. AKBP Akmal menyebut, bahwa pelaku menginjak dan menekan leher korban menggunakan kaki kanan.

Setelah itu pelaku mengecek kondisi korban, dan dianggap perempuan tersebut sudah meninggal. Selanjutnya pelaku mengambil ikat pinggang, kemudian mengikatnya ke leher korban. 

“Jadi setelah mengetahui korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban ke belakang kosan, dan menutupnya dengan sarung yang telah dirobek,” ucapnya. 

Ancaman Hukuman

Kapolres Ciams menyebut, selama 4 hari korban hanya berpergian di sekitar daerah Priangan Timur yaitu Pangandaran, lalu kembali lagi ke Ciamis. 

“Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis,” ucapnya. 

Atas perbuatanya, pelaku pembunuhan perempuan di kamar kosan diancam Pasal 338 KUHPidana. Berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

Kemudian pasal 340 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan. Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

“Lalu Pasal 351 ke 3 KUHPidana yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...