Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan aktor sinetron Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kabar ini secara langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).
“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Ade kepada media.
Baca Juga: Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga
Sebelumnya, Ijonk (sapaan akrabnya) ini telah mengalami pemeriksaan sebagai saksi pada 17 April silam. Pemeriksaan tersebut terjadi lantaran pihak polisi menduga bahwa aktor Indonesia satu ini memakai obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Seperti apa kronologi kejadiannya, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Kronologi Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka
Kronologi kejadian ini secara resmi telah diatur oleh Undang-Undang Kesehatan. Penangkapan bermula dari kerjasama Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Bea Cukai untuk mendalami sebuah kasus pada Maret 2025 lalu.
Dari proses pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa cairan vape yang berasal dari luar negeri. Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, cairan itu rupanya mengandung etomidate atau obat keras.
Polisi Mengamankan 3 Pelaku Lain
Zat yang berbahaya tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi saat operasi. Selain Jonathan Frizzy, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain berinisial BTR, ER, dan EDS. Mereka telah menjalani pemeriksaan dan kini telah dilakukan penahanan.
“Tapi tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis,” jelas Michael dalam keterangannya.
Jonathan Frizzy Terbukti Terlibat dengan Ketiga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, polisi memperoleh informasi tambahan terkait keterlibatan Jonathan Frizzy. Pria kelahiran tahun 1982 itu kemudian melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk yang pertama kali pada 17 April 2025. Namun, tidak hadir karena alasan sakit.
Baca Juga: Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater
“Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua,” kata Michael.
Peranan Jonathan Hingga Menjadikannya Tersangka
Jonathan Frizzy akhirnya menyandang status tersangka sejak tanggal 3 Mei 2025. Ia berperan sebagai sosok yang mengatur jalan masuk liquid vape berisi obat keras dengan kandungan etomidate dari negara Malaysia ke Indonesia.
“Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk,” papar Ronald Sipayung selaku Kapolres Bandara Soekarno Hatta.
Jonathan juga berperan dalam memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape yang dikirim dari negara tetangga Indonesia. Selain itu, mantan suami Dhena Devanka ini turut berperan dalam proses pengeluaran barang dari Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) setelah barang tersebut tiba dari Malaysia.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat sakit hingga absen pada pemeriksaan pertama. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka pada 3 Mei 2025. Kabar ini sontak membuat publik terkejut lantaran tidak menyangka akan perbuatan aktor tampan tersebut yang kini terancam hukuman selama 12 tahun penjara. (R10/HR-Online)