harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas berhasil menyita 3.985 butir berbagai jenis pil haram, ekstasi hingga sabu-sabu.
Dari 23 pengedar narkoba yang diciduk Polres Garut, ternyata 3 diantaranya merupakan perempuan. Para pemain barang haram ini menjajakan barang dagangannya itu dengan berbagai modus. Dari menjual darat, hingga menggunakan cara daring atau online.
Baca Juga: Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri
Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, Polisi Amankan Ribuan Pil Haram
Kepala Seksi Humas Polres Garut, mengatakan, ada 3.985 butir obat keras, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan sabu yang berhasil diamankan. Selain itu polisi juga mengamankan ganja sintetis. Puluhan pengedar yang diciduk polisi, kini harus menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba guna kepentingan pengembangan.
“Sebanyak 23 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 61,98 gram sabu. 154,2 gram ganja sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir OKT,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Selasa (6/5/2025).
Mereka dijerat pasal berbeda sesuai dengan tindakannya. Para tersangka kepemilikan jenis narkotika dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, hingga pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur
“Untuk pelaku tindak pidana psikotropika dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan OKT dikenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)