harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Koordinasi Penataan Pasar Wisata di salah satu rumah makan di kawasan Kampung Turis, Pangandaran, Sabtu (3/5/2025) lalu.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pedagang, koordinator blok, hingga unsur pemerintah daerah seperti BKAD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Bapenda, dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua Persatuan Pedagang Kabupaten Pangandaran (PPKP) Pasar Wisata, Aher Setiawan, mengatakan, mayoritas pedagang telah mengikuti proses pendataan yang dilakukan pemerintah daerah pada 19–22 April 2025. Namun, mereka masih menunggu kepastian akhir dari Bupati sebagai pengambil keputusan utama.
“Semuanya dianggap sudah terakomodasi dan diberikan sesuai harapan, tapi kami juga butuh kepastian langsung dari Ibu Bupati. Kami berharap tidak ada ketidakjelasan soal hak pedagang di masa transisi ini,” ujarnya.
Aher juga menyoroti soal meteran listrik (kWh) milik PLN yang digunakan pedagang. Ia berharap Pemda bisa membantu agar fasilitas tersebut bisa dialihkan ke para penghuni secara sah, bukan langsung dicabut.
“Kalau PLN menarik meteran, dan kami harus pasang ulang dengan biaya Rp1,4 juta, itu sangat memberatkan. Kami siap bayar kalau meteran itu bisa dimiliki langsung oleh para penghuni,” tambahnya.
Baca Juga: Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan: Kami Pindah ke Mana?
Pemda Siapkan Relokasi di Sukahurip Bagi Pedagang Pasar Wisata Pangandaran
Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami mengatakan, proses pengosongan Pasar Wisata akan dibarengi dengan relokasi, khususnya bagi pedagang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap. Lokasi relokasi disiapkan di wilayah Desa Sukahurip, yang saat ini sedang dalam tahap perataan lahan.
“Lahan di Sukahurip akan kami siapkan sebagai hunian sementara. Proses pengosongan juga akan dilakukan dengan pendekatan humanis, mengutamakan komunikasi dan tanpa keterlibatan aparat TNI maupun Polri,” jelasnya.
Pemda Kabupaten Pangandaran juga telah menyusun jadwal penyampaian surat pemberitahuan dalam tiga tahap. Surat Peringatan Pertama diberikan pada 5 Mei 2025. Kemudian Surat Peringatan Kedua pada 12 Mei 2025, dan Surat Peringatan Ketiga, 14 Mei 2025.
Sementara itu, pada 14 Mei 2025, PLN Pangandaran akan mencabut sambungan listrik secara serentak di kawasan Pasar Wisata.
Baca Juga: Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama
“Kami akan berkoordinasi teknis di lapangan untuk proses pemadaman ini agar berjalan tertib,” ujar Bupati Citra. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)