harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Ia mengatakan, selama ini publik masih dibuat bingung. Publik belum bisa memahami secara utuh konstruksi hukum yang menjadi dasar pengembalian uang tunjangan tersebut.
Kebingungan publik juga karena selama ini tidak pernah dijelaskan berapa batas kewajaran yang seharusnya menjadi besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Tentu ini menjadi tanda tanya besar. Atas dasar apa Kejaksaan memerintahkan mengembalikan uang yang dianggap merugikan keuangan negara itu,” kata Awal, Rabu (7/5/2025).
“Kami harap Kejaksaan dapat menjelaskan secara utuh dasar pengembalian itu. Agar publik tidak dibuat bingung dalam perkara ini,” ujar Awal menambahkan.
Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Harus Dijelaskan ke Publik
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila dasar pengembalian uang tersebut karena ada kelebihan bayar, seharusnya hal itu juga bisa dijelaskan ke publik.
Hal ini karena pembayaran uang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar memiliki dasar hukum, yakni Perwal.
“Jika memang dinilai ada kelebihan pembayaran, berapa nilai besarannya. Karena untuk pembayaran itu ada payung hukumnya juga. Dan itu hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar mantan Ketua PMII Kota Banjar.
Awal juga mempertanyakan soal pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Kota Banjar hanya untuk periode 2017-2021.
Padahal, besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar tahun 2022 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 69 Tahun 2022, nilainya jauh lebih besar dibandingkan periode 2017-2021.
Oleh karena itu, ia mendorong Kejaksaan Negeri Banjar untuk memberikan penjelasan kepada publik agar permasalahan hukum tersebut menjadi terang-benderang.
“Mestinya sama-sama harus ada pengembalian juga jika betul dan jelas dasar hukum pengembalian kerugian keuangan negaranya,” tandas Awal Muzakki.
Baca Juga: Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto, mengingatkan kepada Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 untuk mengembalikan uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pengembalian uang tunjangan tersebut buntut permasalahan hukum dugaan korupsi yang terjadi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjar pun telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan perkara kasus tersebut. Yakni Ketua DPRD Kota Banjar DRK, dan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar inisial R. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)