harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, beberapa hari kemarin melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah satuan pendidikan atau sekolah, menindaklanjuti adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 45/Pk.03.03/Kesra Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jenal Arifin mengatakan, kunjungan kerja dilakukan dalam rangka memastikan penerapan Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2025 kemarin.
Jenal menyebut, DPRD Ciamis mendukung penuh Surat Edaran terbaru dari Gubernur Jawa Barat itu. Terutama soal larangan pelajar yang belum memiliki SIM untuk tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah yang tercantum dalam point nomor 6.
“Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, pada prinsipnya orang tua siswa setuju dengan surat edaran yang disampaikan Gubernur melalui Bupati,” ungkap Jenal Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Upaya Tingkatkan PAD, Komisi B DPRD Ciamis Gelar Rapat Kerja, Bahas Pengelolaan Parkir
Hanya saja, terjadi persoalan baru bagi satuan pendidikan atau sekolah yang tidak terlintasi jalur angkutan umum. “Contohnya seperti di daerah Banjaranyar, tidak ada trayek angkutan umum. Sehingga kami meminta pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan itu. Kasihan, karena kalau harus berjalan kaki, ada pelajar yang harus menempuh jarak 10 kilometer untuk sampai ke sekolah,” katanya.
Surat Edaran Gubernur Tentang Siswa Berperilaku Khusus
Kemudian, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah adalah terkait dengan surat edaran Gubernur Jabar poin ke 8. Di sana disebutkan, bagi pelajar yang memiliki perilaku khusus seperti terlibat tawuran. Minum-minuman keras, kecanduan game online, balapan liar dan lainnya agar diberikan pembinaan khusus. Pembinaan bisa dilakukan atas persetujuan orang tua.
“Aturan ini yang harus segera ditindak lanjuti pemerintah daerah, mau seperti apa pola pembinaan terhadap pelajar berperilaku khusus tersebut. Karena pembinaan khusus ini polanya kerjasama antara Pemprov Jabar, Pemerintah dan melibatkan TNI/Polri,” jelas Politisi PDI Perjuangan Ciamis ini.
Pihaknya pun dalam kunjungan kerja, menemukan pola pembinaan khusus kepada murid yang dilakukan sekolah jauh sebelum surat edaran Gubernur Jabar ini dikeluarkan. SMP Plus Pasawahan Kecamatan Banjaranyar sudah melakukan pembinaan kepada muridnya untuk berinovasi di bidang pertanian hortikultura.
“Jadi si peserta didik ini diarahkan ke kegiatan produktif. Mereka belajar menanam dan merawat cabe rawit di lahan sekolah. Hasilnya pun luar biasa, kemarin katanya panen sampai dapat uang Rp 26 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak di sekolah,” ujar Jenal.
“Pola pola seperti ini yang memang perlu dicontoh, selain membentuk anak disiplin pola ini akan membuat anak lebih inovatif,” tambahnya.
Terakhir, Jenal berharap seluruh sekolah di Kabupaten Ciamis baik pendidikan dasar sampah menengah untuk mentaati Surat Edaran Gubernur nomor 45 tersebut. Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. “Termasuk larangan piknik dan wisudah sekolah itu jelas dilarang, jadi mohon untuk mengikuti aturan tersebut,” pungkas Jenal. (R8/HR Online/Editor Jujang)