harapanrakyat.com,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon belum adanya Peraturan Wali Kota Banjar atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hal itu menyusul desakan dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan yang meminta Pemerintah Kota Banjar menerbitkan Perwal tersebut.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banjar, Agus Mulyana, menyambut positif saran dari Ketua Fraksi PKB agar Perwal itu segera terbit.
Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren di Kota Banjar
Menurutnya, memang sudah seharusnya Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2023 ditindaklanjuti dengan Perwal. Namun saat ini untuk draft Raperwal tersebut masih dalam proses.
“Ya, memang sudah seharusnya ada Perwal-nya. Tentu ini menjadi motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan. Semoga tahun ini bisa selesai,” kata Agus kepada harapanrakyat.com, Jumat (9/5/2025).
Lanjutnya menjelaskan, selama ini Pemkot Banjar juga sudah memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan non formal pondok pesantren melalui bantuan operasional.
Pihaknya pun pada tahun 2024 sudah pernah mencoba untuk mengusulkan kenaikan biaya operasional untuk bantuan pondok pesantren, meski usulan kenaikannya itu tidak signifikan.
Akan tetapi, semua pihak juga memahami bawa kondisi kemampuannya keuangan daerah sangat tidak memungkinkan. Belum lagi sekarang ada kebijakan efisiensi anggaran.
Sebab itu, pihaknya menyampaikan apresiasi atas masukan terkait keinginan untuk meningkatkan perhatian terhadap lembaga pendidikan non formal pondok pesantren.
“Kami apresiasi, namun semua memahami kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk menambah anggaran. Jangankan menambah, yang ada sekarang justru efisiensi,” katanya.
“Semoga ke depan PAD Kota Banjar semakin meningkat, sehingga masyarakat lebih sejahtera dan pondok pesantren mendapatkan perhatian yang lebih baik,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Raperda Pesantren, Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Pertanyakan Hasil Fasilitasi Gubernur
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan meminta Pemkot Banjar 5 tahun ke depan mendukung kemajuan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan non formal.
Pihak legislatif menurutnya sudah memperjuangkan regulasi terkait hal itu dengan lahirnya Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun, hingga saat ini belum ada Perwal sebagai tindak lanjut Perda tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)