harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Bahkan, sampai saat ini korban asusila atas perbuatan F yang merupakan warga Kecamatan Ciamis ini, mencapai 13 orang.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku. Kini F sudah diamankan di Mapolres Ciamis untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan mengatakan, modus pelaku sendiri selain melakukan perbuatan asusila dan pelecehan juga kekerasan terhadap para korban, dengan cara memukul, menampar serta menendang.
“Jadi dalam perbuatan asusila ini, pelaku itu berperan sebagai pria dan juga wanita kepada korban,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
Korban Asusila di Ciamis Alami Gangguan Psikis
Kapolres menjelaskan, bahwa awalnya pelaku bukan hanya sebagai mahasiswa, namun juga pernah menjadi motivator di salah satu sekolah. Adapun motivasinya itu, yakni terkait kenakalan anak dan juga narkoba dan lain-lain.
“Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, komunikasi pelaku ini juga cukup baik. Sehingga diduga menjadi modal untuk melakukan aksi tersebut terhadap para korban,” jelasnya.
Menyikapi kasus tersebut, Polres Ciamis sendiri sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. Karena, secara psikis anak-anak yang menjadi korban itu mengalami gangguan cukup parah.
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, rata-rata tertutup dan takut terhadap pelaku,” ucapnya.
Kapolres Ciamis menyebut, adapun jumlah korban asusila untuk sementara ini, sebanyak 13 orang dengan usia rata-rata 15 tahun. Sementara dari 13 orang ini, 7 orang di antara jadi korban asusila, sedangkan yang lainnya korban pelecehan.
“Untuk sementara ini ada 13 korban atas perbuatan pelaku. Dan pelaku juga melakukan aksinya itu di kendaraan mobil dan di rumah pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Buka Pengaduan Asusila: Lindungi Anak, Putus Mata Rantai Kejahatan
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Pasal tersebut tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling lama Rp 15 miliar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)