Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita CiamisAyah Tiri di Ciamis Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Ayah Tiri di Ciamis Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Seorang ayah tiri berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia 13 tahun. Saat ini pelaku Y harus mendekam di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, awalnya pada tahun 2020 pelaku Y menikah dengan ibu kandung korban. Lalu tinggal bersama di rumah kontrakan di Kecamatan Cijeungjing.

Baca Juga: Polres Ciamis Buka Pengaduan Asusila: Lindungi Anak, Putus Mata Rantai Kejahatan

Seiring berjalannya waktu, lanjut Kapolres, pelaku melihat pertumbuhan anak korban semakin dewasa. Lalu pelaku muncul keinginan untuk menyetubuhi anak tirinya dengan diawali bersikap baik terhadapnya.

“Kemudian di suatu hari, saat ibu kandung korban pergi bekerja, pelaku pura-pura meminta anak tirinya itu untuk memijatnya. Saat korban sedang memijat, tiba-tiba pelaku meremas bagian badan yang sensitif dari korban, dan pelaku bilang agar korban diam,” terang AKBP. Akmal saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).

Lanjutnya menjelaskan, pada saat itu korban kaget, kemudian korban pergi dari kamar meninggalkan pelaku. Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya lantaran takut dimarahi.

Selang beberapa Minggu, pelaku kembali meminta korban untuk memijatnya, tapi dengan posisi duduk. Namun tiba-tiba pelaku ini mencium bagian leher korban sambil bilang wangi. Lalu korban kembali meninggalkan pelaku.

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Setelah kejadian itu korban akhirnya menceritakan kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung korban melaporkannya kepada pemerintah desa setempat.

Kemudian setelah lapor, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polres Ciamis. Kemudian setelah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku, penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi dan pelapor.

Baca Juga: 13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

“Setelah mempunyai dua alat bukti cukup, lalu menetapkan Y pelaku melalui mekanisme gelar perkara,” terang Akmal.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk sanksinya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Calon Jamaah Haji Termuda

Cerita Calon Jamaah Haji Termuda di Kota Banjar yang Masih Berusia 18 Tahun

harapanrakyat.com,- Muhammad Bariq Al Faiz (18), warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, menjadi calon jamaah haji termuda asal Kota Banjar, Jawa Barat, dan tergabung dalam...
Ayu Dewi buka suara soal candaan di pernikahan Luna Maya, tegaskan tak sindir Gisel. Foto: Istimewa

Ayu Dewi Buka Suara Usai Video Sindiran ke Gisel Viral, Tegaskan Hanya Bercanda

Nama Ayu Dewi buka suara kembali jadi perbincangan publik setelah video dirinya yang menyebut Gisella Anastasia dalam pidato pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier...
Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon mahoni berukuran besar, tumbang menutup Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon, di jalur kawasan Cadas Pangeran, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat,...
13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap...
PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

harapanrakyat.com,- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, solid mendukung penuh Hj Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030. Hal...
Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...