harapanrakyat.com,- Salah satu keluarga korban jiwa terkena ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluarsa, di Garut, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh keluarga korban Endang Rahmat, warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Endang Rahmat sendiri merupakan salah satu dari 13 orang yang tewas terkena ledakan saat pemusnahan amunisi. Pemusnahan tersebut berlangsung di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Senin (13/5/2025).
Dari 13 orang korban jiwa pemusnahan amunisi tersebut, 9 orang merupakan warga sipil dan 4 orang anggota TNI. Sementara itu, pantauan harapanrakyat.com di RSUD Pamengpeuk Garut, 9 korban masih berada di kamar mayat. Sedangkan 4 korban anggota TNI sudah dibawa ke Jakarta.
“Kakak saya yang jadi korban, namanya Endang Rahmat. Kakak saya sudah teridentifikasi, tapi belum dibawa ke rumah duka menunggu verifikasi dari pemerintah,” kata Farid, adik Endang Rahmat saat ditemui di RSUD Pameungpeuk, Selasa (13/5/2025).
Farid menjelaskan, bahwa kakaknya diajak bekerja untuk mengangkut barang-barang amunisi dan tenda-tenda di lokasi peledakan tersebut.
“Kakak saya sudah kerja 2 minggu. Kami sudah menyiapkan pemakaman kakak di kampung halaman di Singajaya,” jelasnya.
Farid mewakili keluarga korban memohon dan menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah terutama instansi terkait yang memperkerjakan kakaknya. Pasalnya, korban jiwa dalam tragedi pemusnahan amunisi kadaluarsa tersebut, meninggalkan istri serta anak yang masih sekolah.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga, dan meninggalkan seorang anak yang masih sekolah,” pungkasnya.
Baca Juga: Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi
Seluruh jenazah korban jiwa ledakan pemusnahan amunisi kadaluarsa hingga Selasa (13/5/2025) dini hari masih berada di kamar mayat RSUD Pameungpeuk Garut.
Keluarga korban tak bisa memaksakan mengambil jenazah, karena petugas perlu proses lebih rinci untuk kepentingan autopsi. Sekaligus menyatukan organ tubuh korban yang rusak. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)