harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan mengenai ketentuan batas minimal usia pendaftaran calon jamaah haji.
Hal itu terkait dengan calon jamaah haji termuda asal Kota Banjar, Muhamad Bariq Al Fariz (18) yang mendaftar haji pada tahun 2014 saat baru duduk di kelas 2 SD.
Lantas, apakah semua warga memiliki kesempatan berhaji di usia muda, dan seperti apa ketentuannya?
Baca Juga: Cerita Calon Jamaah Haji Termuda di Kota Banjar yang Masih Berusia 18 Tahun
Kemenag Kota Banjar soal Ketentuan Batas Minimal Usia Pendaftaran Haji
Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus mengatakan, ketentuan batas minimal usia saat mendagtar calon jamaah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yaitu minimal 18 tahun.
Undang-Undang tersebut merupakan penguatan atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015, yang menetapkan batas usia minimal 12 tahun untuk pendaftaran haji.
“Jadi batas usia pendaftaran itu sudah diatur dalam perundang-undangan,” kata Fikri Firdaus kepada harapanrakyat.com, Selasa (13/5/2025).
“Tujuan pembatasan itu salah satunya untuk memastikan kesiapan dan kemampuan calon jamaah haji. Serta menjaga kestabilan antrian,” katanya melanjutkan.
Ia pun menjelaskan terkait jamaah haji termuda asal Kota Banjar yang masih berusia 18 tahun bisa melakukan pendafataran pada tahun 2014. Karena secara aturan saat itu masih memperbolehkan.
Pada saat itu aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam UU tersebut belum mengatur terkait batasan usia minimal untuk pendaftaran haji.
“Sebelum adanya peraturan terbaru yang mengatur tentang batas usia minimal pendaftaran haji, warga pada saat itu masih bisa mendaftar,” jelasnya.
UU Nomor 8 Tahun 2019
Setelah itu, untuk ketentuan batas minimal usia pendaftaran haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Untuk batas usia minimal 18 tahun.
“Pada saat itu aturan belum mengatur tentang batas usia pendaftaran, jadi masih bisa. Untuk yang sekarang kita mengikuti aturan terbaru,” kata Ahmad Fikri Firdaus.
Baca Juga: Tiba di Asrama Embarkasi Bekasi, Ratusan Jamaah Haji Kota Banjar dapat Perlengkapan Kesehatan
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk kuota jamaah haji Kota Banjar pada tahun 2025, berikut petugasnya yaitu sebanyak 211 orang. Mereka tergabung dalam Kloter 32 JKS.
Saat ini jamaah haji telah mengikuti berbagai pembekalan. Adapun jadwal keberangkatan jamaah haji Kota Banjar direncanakan pada tanggal 16 Mei 2025.
“Alhamdulillah, semua jamaah haji yang memiliki hak untuk berangkat sudah melakukan pelunasan. Rencananya untuk keberangkatan tanggal 16 Mei mendatang,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)