harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan aksi bejat pria paruh baya, nekat menyetubuhi gadis 13 tahun sampai hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Kejam! Seorang Anak Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandungnya di Tasikmalaya
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya pun langsung mengamankan pelaku. Dan kini polisi menetapkan U sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan maraton.
“Benar bahwa U, pria paruh baya setubuhi gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya. Kejadiannya sejak Agustus 2024. Namun baru ketahuan seusai korban melahirkan pada 11 April 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta Rabu (14/5/2025).
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa pria paruh baya tersebut menyetubuhi gadis 13 tahun, dengan iming-iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali pinjam motor, tersangka meminta berhubungan badan.
“Jadi, pelaku terlebih dulu merayu korban dengan menawarkan meminjamkan motornya gratis. Sehingga korban pun mau disetubuhi oleh U berulang kali sampai hamil,” ungkapnya.
Alasan Keluarga Korban Laporkan Pria Paruh Baya yang Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya
Keluarga korban baru mengetahui kasus tersebut setelah gadis tersebut melahirkan bayinya di puskesmas. Korban yang baru berusia 13 tahun ini mengakui, bahwa U menyetubuhinya.
Pihak keluarga pun meminta pertanggungjawaban pada tersangka untuk menikahi korban, meski U sudah memiliki istri sah. Alhasil, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja, sebab pelaku menalak cerai korban
“Jadi untuk menutup rasa malu, orang tua korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, dan sempat dilaksanakan pernikahan secara siri,” tuturnya.
“Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan kembali korban. Seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga keluarga korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Lagi, Kasus Pencabulan Terjadi di Tasikmalaya, Pelaku Cabuli Anak di Saung
Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainnya. Akibat perbuatannya, pria paruh baya yang setubuhi gadis 13 tahun ini terancam kurungan 15 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)