Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita TasikmalayaArip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya...

Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi 4 DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Selain menyerap aspirasi warga, Arip Rachman juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Arip menjelaskan, tujuan sosialisasi ini agar pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat meningkat.

“Di sinilah pentingnya komitmen pemerintah daerah agar dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan supaya tetap lestari,” kata Arip yang juga putra asli dari Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Isu Strategis dalam Menjaga Lingkungan Hidup

Arip menjelaskan, isu-isu strategis dari Perda RPPLH ini antara lain soal alih fungsi lahan. Kemudian juga soal penurunan pada tutupan lahan yang bervegetasi. Tak hanya itu, RPPLH ini juga menyangkut soal degradasi pada keanekaragaman hayati.

Selanjutnya, sambung Arip, yaitu adanya penurunan daya dukung perairan serta daya dukung di bidang pangan, termasuk juga masalah penurunan kualitas udara.

“Lalu isu strategis lainnya dalam Perda RPPLH ini adalah masalah persampahan, optimalisasi kerjasama penggunaan sumber daya antarwilayah, dan bencana akibat perubahan iklim,” imbuhnya.

Menurutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting diatur dalam sebuah perda. Apalagi mengingat semakin hari kerusakan lingkungan hidup semakin kentara. Maka dari itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat, terbitlah Perda tentang RPPLH ini.

“Penyusunan Perda RPPLH ini menjadi dasar dan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPD/RPJMD). Ini juga menjadi arahan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.

Tujuan Perda RPLH

Arip mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dari RPPLH adalah menciptakan keseimbangan antara percepatan pembangunan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RPPLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan ketersediaan air yang cukup guna mendukung keberlangsungan hidup dan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Termasuk juga, kata Arip, Terjaminnya keberlanjutan dukungan lingkungan hidup untuk produksi pangan, serta terwujudnya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.

Tujuan kedua, kata Arip, yaitu meningkatkan kualitas di bidang lingkungan hidup serta memberikan perlindungan terhadap fungsi yang keberlanjutan. Sementara sasarannya, adalah untuk mengurangi tekanan pada wilayah ekoregion serta ekosistem di wilayah penghasil air dan pengatur tata kelola air.

Sasaran selanjutnya adalah menurunnya tekanan terhadap wilayah Ekoregion serta ekosistem penghasil pangan, menurunnya tingkat pencemaran pada lingkungan laut, tanah, dan udara, serta berkurangnya kerusakan pada ekosistem hutan, wilayah pesisir, mangrove, terumbu karang, dan kawasan karst.

“Adapun sasaran lainnya, yaitu terjaganya luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan sumber genetik dan habitat spesies tinggi, dan menumbuhkan kesadaran Lingkungan Hidup melalui pendidikan formal dan non formal,” papar Arip.

Pentingnya Kepedulian Masyarakat

Tujuan ketiga, lanjutnya, yaitu memperkuat sistem tata kelola serta kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengendalian, pemantauan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidup.

Tujuan terakhir, kata dia, adalah meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim, dengan sasaran berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko akibat dampak negatif perubahan iklim.

Kemudian, meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim, tersedianya infrastruktur ramah lingkungan guna mengurangi dampak perubahan iklim, serta mendorong pengembangan kota hijau dan kota yang tangguh terhadap bencana.

Selanjutnya, sasaran dari hal ini adalah pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi, pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan dan mendukung perdagangan karbon melalui upaya pencadangan lahan pada ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati.

Arip pun berharap, kegiatan Sosialisasi Perda  tentang RPPLH ini dapat mendorong tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tempat tinggalnya.

“Kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan untuk kita wariskan kepada anak cucu kita. Jangan sampai kita mewariskan bencana kepada anak cucu kita,” pungkasnya. (ADV)

Pohon Kesambi Berukuran Besar

Pohon Kesambi Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, Proses Evakuasi hingga 4 Jam

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan pohon Kesambi berukuran besar tumbang hingga menutup Jalan Hariang-Cisumur di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Ahli Waris Korban Ledakan

Karangan Bunga Belasungkawa di Cimerak Garut, Ahli Waris Korban Ledakan Amunisi Terima Santunan

harapanrakyat.com,- Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga belasungkawa pasca meninggalnya warga sipil akibat ledakan amunisi kadaluarsa. Ahli...
Pemain Kunci Persib

Laga Kontra Persita Tangerang, Empat Pemain Kunci Persib Bandung Absen

Laga kontra Persita Tangerang, empat pemain kunci Persib Bandung absen. Pertandingan Persib dengan Persita Tangerang berlangsung di Stadion Indomilk Arena pada Jumat 16 Mei...
Amunisi Afkir Milik TNI

Buntut 13 Orang Meninggal Akibat Ledakan, Warga Tolak Pemusnahan Amunisi Afkir Milik TNI di Desa Sagara Garut

harapanrakyat.com,- Ledakan amunisi afkir milik TNI yang menewaskan 13 korban jiwa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dampak dari...
Jamaah Calon Haji

Diwarnai Suasana Haru, Wakil Wali Kota Banjar Melepas Keberangkatan Ratusan Jamaah Calon Haji

harapanrakyat.com,- Suasana haru warnai keberangkatan ratusan jamaah calon haji asal Kota Banjar, Jawa Barat, yang mulai diberangkatkan pada Jumat (16/5/2025). Pemberangkatan calon haji menuju Embarkasi...
Skuad Persib untuk Musim Depan

Susun Kerangka Tim, Bojan Hodak Serahkan Skuad Persib untuk Musim Depan ke Manajemen, Siapa Saja?

Tak ingin terlena dengan kemenangan, Persib Bandung mulai mempersiapkan diri untuk musim Liga 1 2025-2026. Bojan Hodak selaku pelatih pun rupanya sudah mempersiapkan kerangka...