harapanrakyat.com,- Anggota Komisi 4 DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Selain menyerap aspirasi warga, Arip Rachman juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Arip menjelaskan, tujuan sosialisasi ini agar pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat meningkat.
“Di sinilah pentingnya komitmen pemerintah daerah agar dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan supaya tetap lestari,” kata Arip yang juga putra asli dari Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Isu Strategis dalam Menjaga Lingkungan Hidup
Arip menjelaskan, isu-isu strategis dari Perda RPPLH ini antara lain soal alih fungsi lahan. Kemudian juga soal penurunan pada tutupan lahan yang bervegetasi. Tak hanya itu, RPPLH ini juga menyangkut soal degradasi pada keanekaragaman hayati.
Selanjutnya, sambung Arip, yaitu adanya penurunan daya dukung perairan serta daya dukung di bidang pangan, termasuk juga masalah penurunan kualitas udara.
“Lalu isu strategis lainnya dalam Perda RPPLH ini adalah masalah persampahan, optimalisasi kerjasama penggunaan sumber daya antarwilayah, dan bencana akibat perubahan iklim,” imbuhnya.
Menurutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting diatur dalam sebuah perda. Apalagi mengingat semakin hari kerusakan lingkungan hidup semakin kentara. Maka dari itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat, terbitlah Perda tentang RPPLH ini.
“Penyusunan Perda RPPLH ini menjadi dasar dan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPD/RPJMD). Ini juga menjadi arahan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.
Tujuan Perda RPLH
Arip mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dari RPPLH adalah menciptakan keseimbangan antara percepatan pembangunan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RPPLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan ketersediaan air yang cukup guna mendukung keberlangsungan hidup dan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Termasuk juga, kata Arip, Terjaminnya keberlanjutan dukungan lingkungan hidup untuk produksi pangan, serta terwujudnya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.
Tujuan kedua, kata Arip, yaitu meningkatkan kualitas di bidang lingkungan hidup serta memberikan perlindungan terhadap fungsi yang keberlanjutan. Sementara sasarannya, adalah untuk mengurangi tekanan pada wilayah ekoregion serta ekosistem di wilayah penghasil air dan pengatur tata kelola air.
Sasaran selanjutnya adalah menurunnya tekanan terhadap wilayah Ekoregion serta ekosistem penghasil pangan, menurunnya tingkat pencemaran pada lingkungan laut, tanah, dan udara, serta berkurangnya kerusakan pada ekosistem hutan, wilayah pesisir, mangrove, terumbu karang, dan kawasan karst.
“Adapun sasaran lainnya, yaitu terjaganya luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan sumber genetik dan habitat spesies tinggi, dan menumbuhkan kesadaran Lingkungan Hidup melalui pendidikan formal dan non formal,” papar Arip.
Pentingnya Kepedulian Masyarakat
Tujuan ketiga, lanjutnya, yaitu memperkuat sistem tata kelola serta kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengendalian, pemantauan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidup.
Tujuan terakhir, kata dia, adalah meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim, dengan sasaran berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko akibat dampak negatif perubahan iklim.
Kemudian, meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim, tersedianya infrastruktur ramah lingkungan guna mengurangi dampak perubahan iklim, serta mendorong pengembangan kota hijau dan kota yang tangguh terhadap bencana.
Selanjutnya, sasaran dari hal ini adalah pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi, pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan dan mendukung perdagangan karbon melalui upaya pencadangan lahan pada ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati.
Arip pun berharap, kegiatan Sosialisasi Perda tentang RPPLH ini dapat mendorong tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tempat tinggalnya.
“Kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan untuk kita wariskan kepada anak cucu kita. Jangan sampai kita mewariskan bencana kepada anak cucu kita,” pungkasnya. (ADV)