Kamis, Juni 5, 2025
BerandaBerita TerbaruHadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari tiga hari. Penasaran bagaimana hukum Islam tentang hadits mendiamkan orang? Simak pada pembahasan berikut. 

Baca Juga: Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Hadits Mendiamkan Orang Menurut Pandangan Islam

Sebenarnya, Rasulullah SAW sendiri secara tegas melarang bermusuhan dengan orang lain melebihi tiga hari. Apakah hal ini berlaku dalam hal kebencian? Berikut hukum Islam dalam Al Quran dan hadits yang wajib untuk diperhatikan.

Hukum Saling Mendiamkan Menurut Al-Qur’an

Islam memberikan hukum yang jelas tentang seseorang yang saling membenci. Terlebih lagi, jika hal ini berlangsung hingga terputusnya silaturahmi atau kurangnya kedekatan. 

Pernyataan tersebut mengarah pada permusuhan sesama muslim. Jika itu yang dimaksud, alangkah baiknya untuk menyimpan firman Allah SWT berikut.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Firman tersebut semakin diperkuat dengan larangan untuk saling merendahkan ataupun menertawakan sesama saudara muslim. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat Al Quran berikut.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Berdasarkan ayat tersebut, terlihat jelas bahwa persaudaraan terikat dengan iman yang sama. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab untuk senantiasa menjaga keharmonisan dengan caranya masing-masing. Lantas, bagaimana dengan hadits mendiamkan orang menurut agama Islam?

Hukum Saling Mendiamkan Menurut Hadist 

Sesama muslim wajib memelihara diri dari perbuatan-perbuatan yang merusak keharmonisan. Namun, jika benar terjadi pertengkaran hingga permusuhan, Rasulullah SW membatasinya dalam waktu tiga hari dan harus berbaikan kembali. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya:

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang mukmin untuk tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim, No. 4644)

Hadits mendiamkan orang tersebut semakin kuat dengan dalil-dalil lainnya. Berikut hadits yang menjelaskan tentang detail perbuatan tercela menurut Rasulullah SAW. 

Baca Juga: Hadits Pintu Rezeki dari Berdagang beserta Hikmahnya

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: 

Dari Az Zuhri dia berkata: telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari.” (HR. al-Bukhari, No. 5605)

Hadits-hadits tersebut tidak diragukan lagi dari aspek maqbul dan ma’mul bih-nya. Hal tersebut karena riwayat oleh mukharrij seperti imam Al-Bukhari dan imam Muslim dalam kitab yang shahih. 

Bahkan, catatan di atas berdasarkan riwayat lebih dari 16 Mukharrij yang melewati sekitar 55 jumlah sanad dan tersampaikan lebih dari lima orang sahabat Nabi SAW. Hal ini berlaku baik dalam lafadz yang sama atau semakna. 

Keutamaan Saling Memaafkan

Saling memaafkan adalah anjuran mulia dalam Islam. Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa yang memaafkan sesama muslim, maka Allah akan memaafkannya di hari kiamat. Beliau juga bersabda bahwa memaafkan tidak mengurangi kehormatan, justru menambah kemuliaan dan meninggikan derajat di sisi Allah.

Rasulullah sendiri dikenal tidak pernah menyimpan dendam pribadi, kecuali jika berkaitan dengan hak Allah. Dalam Al Quran, surah Al Hujurat ayat 10 menegaskan bahwa sesama mukmin adalah saudara. Maka, penting untuk saling mendamaikan dan bertakwa agar mendapatkan rahmat Allah. Sikap memaafkan mencerminkan akhlak mulia dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Kesimpulan Tentang Dalil Mendiamkan Orang

Berdasarkan beberapa dalil di atas, terdapat tiga hal kesimpulan yang harus diperhatikan. 

  • Mendiamkan atau menjauhi saudara mukim karena mengubah maksud keburukan menjadi kebaikan hukumnya mubah.
  • Mendiamkan atau menjauhi saudara mukmin karena kebencian dan permusuhan lebih dari tiga hari hukumnya haram. 
  • Memusuhi saudara mukmin lain sehingga terputusnya silaturahmi antara mereka hukumnya haram.

Baca Juga: Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Berkaca dari beberapa hukum Al Quran dan hadits mendiamkan orang di atas, terlihat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang terlarang. Oleh sebab itu, marilah kita menjalin tali persaudaraan yang erat dan tetap berbaik sangka kepada saudara muslim lainnya. (R10/HR-Online)

Dinas Pertanian Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah, Sambut Idul Adha dan Hari Jadi Kabupaten

Dinas Pertanian Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah, Sambut Idul Adha dan Hari Jadi Kabupaten

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Jabar, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman GOR Desa Penyingkiran pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini...
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution, Diduga Langgar Hak Cipta

Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution, Diduga Langgar Hak Cipta

Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution jadi kabar kurang menyenangkan di bulan ini. Apalagi nama Vidi itu sendiri sudah sangat populer di dunia tarik suara....
Macan tutul tewas di Garut

Tragis, Macan Tutul Tewas Terjebak Perangkap di Gunung Lancang Garut

harapanrakyat.com,- Seekor macan tutul ditemukan tewas terkena perangkap hama babi hutan di kawasan Gunung Lancang, tepatnya di lokasi pangangonan tanah carik Desa Cikondang, Kecamatan...
Sejarah Banjir di Lakbok Ciamis, Pemilik Sawah Pernah Dibebaskan Pajak oleh Pemerintah

Sejarah Banjir di Lakbok Ciamis, Pemilik Sawah Pernah Dibebaskan Pajak oleh Pemerintah

harapanrakyat.com,- Sejarah banjir di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sejak dulu sudah menjadi perhatian. Para petani saat itu kelimpungan karena banjir terus menerus terjadi...
Dokter di Pangandaran

Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

harapanrakyat.com,- Dokter Erwin M Thamrin, pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,, Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis guna mencari...
Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme resmi meluncurkan smartphone terbarunya dari lini seri C, yakni Realme C73 5G, pada Senin (2/6/2025) lalu di India. Meskipun hadir di segmen entry-level,...