harapanrakyat.com,- Ratusan warga Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, dan warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/5/2025).
Sekitar 400 warga dari dua desa tersebut meminta tanah yang telah ditempati puluhan tahun mendapat sertifikat hak milik.
Tanah yang mereka tempati bukan tanah desa, melainkan tanah Pangangonan. Warga menempati tanah ini sejak puluhan tahun, pasca pemukimannya dilanda bencana alam.
Baca Juga: Terdampak Gempa Garut, Belasan Bangunan di Tasikmalaya Dilaporkan Rusak
Mereka menggelar orasi sambil membawa berbagi poster tuntutan. Massa sempat terlibat saling dorong dengan polisi saat memaksa masuk Kantor BPN. Beruntung, aksi tidak berujung anarkis usai diredam aparat.
Tuntut Status Tanah, Ratusan Warga Kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya
Dedi Supriadi yang menjadi kuasa hukum warga mengatakan, masyarakat korban bencana alam sudah puluhan tahun tinggal di rumahnya.
Semua syarat sudah mereka penuhi agar status hukum tanah yang masyarakat tempati jelas. Tapi haknya belum juga diakui, pemerintah seolah menutup mata.
“Seluruh persyaratan administratif yang BPN Kabupaten Tasikmalaya minta sudah lengkap sejak satu tahun lalu. Tetapi ada permintaan persyaratan baru yang dinilai janggal serta menyulitkan proses redistribusi tanah,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan, saat itu lahan tersebut diberikan oleh pemerintah guna merelokasi dan menyelamatkan masyarakat. Karena tempat pemukiman awal mereka terkena bencana alam pergerakan tanah.
“Totalnya sekitar 400 jiwa yang tinggal di lokasi tanah Pangangonan. Mereka itu adalah korban terdampak bencana yang terjadi pada tahun 1963 dan 1992,” jelas Dedi Supriadi.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Bagikan 405 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muktisari Ciamis
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya, Samsu Wijana mengaku bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas tuntutan warga.
Bahkan berkas permohonan sertifikasi tanah dari dua desa tersebut telah diterima dan tengah dalam proses verifikasi.
“Berkasnya sudah kami terima dan teliti. Kami juga sudah mendapatkan surat dari BPKAD dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan tanah Pangangonan itu bukan aset provinsi. Sekarang tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari tingkat kabupaten,” jelas Samsu Wijana. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)