harapanrakyat.com,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya rokok tanpa cukai resmi. Kali ini, sosialisasi ancaman rokok ilegal tersebut berlangsung di Bidang Cukai di Sumedang, Jumat (25/4/2025) lalu.
Baca Juga: Meski Tuai Kritikan dari Industri Tembakau, Pemerintah Tetap tak Akan Revisi PP Kesehatan
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bandung, Yudi Irawan mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal yang semakin marak menjadi ancaman serius. Tidak hanya mengancam kesehatan dan industri tembakau saja, namun juga penerimaan negara.
Yudi menjelaskan, bahwa dengan beredarnya rokok tanpa cukai tersebut menjadi persoalan pelanggaran pajak. Selain itu juga, menyangkut tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Cukai tidak hanya semata-mata alat pungutan. Namun juga instrumen pengawasan untuk memastikan produk tembakau yang beredar aman, sesuai standar, dan tentunya mendukung pembangunan negara,” katanya.
Saat di Sumedang, KPPBC TMP A Bandung Ungkap Kerugian Negara akibat Rokok Ilegal
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa dari peredaran rokok ilegal tersebut berdampak pada penerimaan cukai dari hasil tembakau. Adapun targetnya di tahun 2025 seharusnya Rp244,1 triliun. Akan tetapi, karena adanya peredaran rokok ilegal tersebut, maka tentunya targetnya tidak akan tercapai.
Sebab, dari setiap batang rokok yang tidak ada pita cukai resmi, maka potensi kerugian negara atau pendapatan yang hilang kurang lebih Rp1.231.
“Apabila ditambah dengan PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok, maka potensi kerugiannya bisa sampai Rp 19.000/bungkus, bahkan lebih,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi di Sumedang tersebut, Yudi menegaskan, bahwa rokok ilegal juga merugikan pelaku industri legal. Sebab, rokok tidak ada cukai resmi tersebut harganya lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya, keberlangsungan industri tembakau skala kecil sampai menengah menjadi terancam.
Bukan hanya itu, rokok ilegal juga mengancam kesehatan serta moralitas. Produksi rokok tanpa cukai resmi ini, sangat mungkin tanpa pengawasan standar kesehatan. Sehingga, tidak ada jaminan terhadap kualitas tembakau, kadar nikotin, dan bahan tambahan lain.
“Produk rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan industri legal. Namun juga sangat mungkin berbahaya untuk kesehatan. Sebab, tidak lewat proses pengawasan yang ketat,” terangnya.
Baca Juga: DKUKMP Klaim Produk Rokok yang Beredar di Kota Banjar Semuanya Legal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk terlibat aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya yaitu dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau yang mencurigakan.
Menurutnya, pengawasan dari KPPBC TMP A Bandung akan pincang jika tidak ada kerja sama masyarakat.
“Masyarakat bisa melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran informasi resmi Bea Cukai, seperti media sosial @bcbandung atau nomor layanan 0877-8486-1286,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)