harapanrakyat.com,- Polres Kota Tasikmalaya berhasil berhasil meringkus pengedar hingga pemilik toko yang mengedarkan obat-obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) pun mengamankan sebanyak 7 orang tersangka saat operasi gabungan. Bahkan mereka mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruq Rozi mengatakan, para tersangka merupakan pengedar, pemilik usaha, karyawan toko serta mereka yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat keras terbatas, yakni 679 butir Hexymer, 2 butir Trihexyphenidyl, 256 butir Tramadol, 166 butir pil berlogo Y dan 39,06 gram tembakau sintetis.
Selain itu, kata Faruq, Satreskrim juga berhasil mengamankan obat-obatan dalam bentuk lembaran dari berbagai merek, yaitu 120 lembar Tretril, 59 lembar Grantusif, 67 lembar Imarail, 20 lembar Kodela, 3 lembar Fetachan, 5 lembar Neomethor, 22 lembar Samporin, 1 lembar Nandimo dan 1 lembar Dehiven Antitusif.
Pihaknya pun menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Apalagi peredaran obat tanpa izin resmi dan bahan berbahaya lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berdampak pada pemuda,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)