harapanrakyat.com,- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat, berencana memperbaiki kembali bangunan tempat peribadatan mereka yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Hal itu tentunya menjadi sorotan publik.
Menanggapi adanya informasi rencana pembangunan tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Akhmad Fikri Firdaus, bersama pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar, TNI, Polri, dan instansi lainnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pantauan harapanrakyat.com di lapangan, sejumlah material bangunan sudah terkumpul. Bahkan beberapa batu bata merah pun sudah terpasang melengkapi bangunan tempat peribadatan JAI yang sebelumnya berdiri.
Baca Juga: Sesalkan Penyegelan Masjid JAI di Garut, FKUB Jabar: Harus Kedepankan Dialog
Sedangkan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 11/Munas VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah, bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Membekukan organisasi dan menutup semua tempat kegiatannya.
JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan yang Sudah Disegel
Atas dasar Fatwa MUI tersebut, Pemerintah Kota Banjar menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 450/Kpts.155.Huk/2011 tentang Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
Pada tahun 2015, tempat peribadatan JAI itu sudah disegel dan tidak ada aktivitas lagi karena menimbulkan gejolak. Namun, saat ini perbaikan bangunan tempat peribadatan tersebut mulai dilakukan.
Bahkan di bagian belakang tempat peribadatan itu ada sebuah bangunan rumah dengan teras yang cukup luas. Di teras tersebut ada etalase kaca yang berisi buku dengan berbagai judul dan sebuah sertifikat penghargaan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Akhmad Fikri Firdaus mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak menyentuh pada ranah keyakinan. Akan tetapi menekankan dalam penegakan Perwal yang ada.
“Untuk itu, hasil akhirnya seperti apa nanti kita dorong dari Satpol PP untuk penegakan Perwalnya,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Pentingnya Peran MUI Kecamatan
Pihaknya juga berharap peranan dari MUI Kecamatan Pataruman dapat menjadi peredam dan mendamaikan. Tujuannya agar tidak terjadi konflik antara warga dengan jemaat Ahmadiyah.
“Kami sudah meminta Ketua MUI untuk melaksanakan peranannya memberi kedamaian kepada masyarakat,” ujar Akhmad Fikri.
Sampai saat ini masing-masing pihak masih ikuti arahan Kemenag. Hal itu supaya tidak terjadi perpecahan yang dapat mengganggu kondusifitas di wilayah Kota Banjar.
Oleh karena itu, Akhmad Fikri meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar ini mengikuti aturan sesuai dengan Perwal.
“Karena jemaat ini adalah warga Kota Banjar, jadi harus mengikuti aturan yang berlaku. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri menegaskan, sesuai peraturan pemerintah, aliran Jemaat Ahmadiyah dinyatakan sesat.
Baca Juga: Pembubaran dan Penyegelan Sarana Ibadah Jamaah Ahmadiyah, Ini Dalih Pemda Garut
“Jemaat Ahmadiyah sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyatakan sesat. Maka kami mengambil langkah strategis. Kemarin itu sudah ada musyawarah antara pemerintah kota dengan yang terafiliasi JAI,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang strategis bisa dengan cara kekeluargaan. Karena anggota JAI bukan muslim dan masih warga negara Indonesia.
Secara kekeluargaan diskusi bagaimana solusi terbaiknya untuk melaksanakan SKB tiga menteri. Serta menjaga kondusifitas khususnya di Kota Banjar. Sampai saat ini yang terkonfirmasi di Kota Banjar ada kurang lebih 16 orang,” pungkas Akhmad Fakhri. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)