Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita TasikmalayaAngka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda...

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan silaturahmi dengan warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 17 Mei 2025 siang sekitar pukul 13.00 lalu.

Dalam agenda yang berlangsung di aula Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, selain menyerap aspirasi masyarakat setempat, Arip Rachman juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2018. Perda tersebut berkenaan dengan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hak dan kewajiban terkait pelayanan kesehatan jiwa.

Arip Rachman Ungkap Angka Depresi Jabar

Arip Rachman mengatakan, pihaknya mensosialisasikan Perda ini karena berdasarkan survei kementerian Kesehatan di tahun 2023, Jawa Barat memiliki angka depresi tertinggi di Indonesia. Angka tersebut mencapai 3,3 persen.

“Jadi masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa jika ada warga yang mengalami gangguan kejiwaan, maka pemerintah harus hadir di situ. Hal ini diperlukan karena sudah ada ketentuannya di Perda,” katanya.

Baca juga: Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup

Arip mencontohkan, jika ada warga yang keluarganya mengalami gangguan kejiwaan, kadang ada warga yang terpaksa memasungnya. Ini dilakukan lantaran khawatir kerap mengganggu warga. 

Maka dari itu, sambung Arip, melalui perda ini jangan ada lagi penderita gangguan jiwa yang terpaksa dipasung. Ia pun meminta agar segera melaporkan kepada pemerintah agar ada tindak lanjutnya.

Bahkan, menurut Arip, Perda ini juga mengatur sistem kesehatan jiwa, upaya kesehatan jiwa, hak dan kewajiban ODGJ dan ODMK (Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa). Perda ini mengatur tugas dan tanggung jawab penyelenggara kesehatan jiwa. Serta, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa.

“Ya, Perda ini mengatur hak-hak ODGJ dan ODMK, serta kewajiban penyelenggara kesehatan jiwa dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Tujuan Perda

Arip Rachman menjelaskan, tujuan penerbitan Perda No 5/2018 ini adalah untuk menjamin setiap warga Jawa Barat memiliki derajat kesehatan jiwa yang tinggi. Selain itu, juga untuk menjamin setiap orang dapat hidup produktif, berkualitas, dan bebas dari masalah kesehatan jiwa.

Menurutnya, dalam memberikan pelayanan kesehatan ini, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus ada koordinasi lintas sektoral.

Karena itu, di dalam Perda menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa. Ini termasuk antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan berbagai pihak terkait. Termasuk dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat ini, perlu adanya peran serta masyarakat. 

“Jadi bukan hanya dalam pelayanannya saja, tetapi juga upaya-upaya pencegahan serta penanganan gangguan jiwa,” pungkasnya. (ADV)

Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...
Apa Alasan Luar Angkasa Gelap, Simak Ulasan Selengkapnya

Apa Alasan Luar Angkasa Gelap? Simak Ulasan Selengkapnya

Pernahkah kita berpikir apa alasan luar angkasa gelap, padahal terdapat Matahari? Harusnya, jikalau Matahari dan bintang menyinari langit angkasa tentu akan membuat areanya menjadi...
Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...
BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...
Pemain Abroad Timnas

5 Pemain Abroad Timnas Indonesia akan Habis Kontrak Musim Ini, Mungkinkah Main di Liga 1?

Patrick Kluivert telah memanggil sejumlah nama pemain abroad Timnas Indonesia untuk menghadapi dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 menghadapi China dan Jepang. Mereka adalah...