harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 321 dari Paslon Bupati Tasikmalaya nomor 01. MK juga menolak nomor perkara 324 dari Paslon nomor 03. Hal itu terungkap saat MK membacakan putusan dalam sidang lanjutan PSU Kabupaten Tasikmalaya di Jakarta, Senin (26/5/25).
Mendapati keputusan dari MK, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih nomor urut 02, yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari pun langsung melakukan sujud syukur.
Cecep mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan dari MK tersebut. Hakim telah memutuskan menolak semua gugatan dari pemohon paslon nomor 01 dan 03.
“Dari putusan hakim MK ini tentu saja kami sangat bersyukur,” kata Cecep.
Menurutnya, masyarakat sudah cukup lelah untuk mengikuti perjalanan panjang politik Pilkada dan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi PSU ini merupakan satu-satunya yang terjadi di Jawa Barat.
Dengan begitu, pasangan Cecep-Asep merasa punya PR yang begitu besar. Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan besar masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini PR besar kami. Harapan masyarakat sudah tentu sangat banyak dan kami akan berusaha,” imbuhnya. (Apip/R6/HR-Online)