harapanrakyat.com,- HRD PT Arta Boga Cemerlang Wilayah Cirebon menjanjikan akan mengembalikan ijazah karyawan asal Kota Banjar, Jawa Barat. Perusahaan memberikan tenggat waktu pengembalian maksimal 2 minggu ke depan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, adanya rencana pengembalian ijazah Riki Andrian dari perusahaan tersebut setelah pihaknya mengunjungi PT Arta Boga Cemerlang wilayah Kota Banjar.
Dewi mengatakan, pihaknya telah menghubungi pihak HRD perusahaan meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi. Hasilnya, Ijazah milik karyawan tersebut akan diberikan dalam waktu 2 minggu ke depan.
Adapun tenggat waktu 2 minggu untuk pengembalian ijazah tersebut lantaran wilayah Kota Banjar paling jauh. Selain itu pada pekan depan banyak kalender hari libur.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak HRD perusahaan akan memberikan ijazahnya sekitar dua minggu lagi,” kata Dewi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ia mengungkapkan, perusahaan mengklaim sebelumnya sudah memiliki rencana akan memberikan ijazah pada bulan Februari 2025 lalu ke Riki. Akan tetapi, karena karyawan tersebut masih memiliki kewajiban ke pihak perusahaan, akhirnya ijazah tersebut masih di perusahaan.
Meski begitu, perusahaan menyatakan akan memberikan ijazah milik semua karyawannya, baik yang ada di wilayah Banjar maupun luar Banjar.
“Berdasarkan penjelasan pihak perusahaan, penahanan ijazah karyawan tersebut karena mengajukan resign tidak sesuai aturan perusahaan, yakni tidak mengajukan secara formal tertulis. Kemudian ada juga permasalahan terkait penundaan faktur transaksi penjualan yang seharusnya untuk laporan perusahaan. Harusnya untuk resign satu bulan sebelumnya harus ada pemberitahuan, tapi ini tidak membuat pemberitahuan,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)