harapanrakyat.com,- Kepala Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung atas surat edaran Gubernur Jabar terkait penerapan jam malam bagi siswa. SE tersebut untuk mewujudkan generasi panca waluya Jabar Istimewa.
Sebagai informasi, Surat edaran Gubernur Jawa Barat itu terkait pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari. Pembatasan ini berlaku mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB dengan beberapa pengecualian.
Pengecualian tersebut di antaranya, peserta didik mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Kemudian mengikuti kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial di lingkungannya masing-masing dan harus dengan sepengetahuan orang tuanya.
Kemudian, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi darurat atau bencana. Kondisi lainnya haruslah sepengetahuan orang tua atau wali.
Penerapan Jam Malam untuk Siswa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kaswad mengatakan, hal tersebut sangat bagus dan pihaknya juga mendukung untuk diterapkan.
“Oleh karena itu kami mendukung. Kami juga sudah mensosialisasikan kepada kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk disampaikan kepada orang tua,” kata Kaswad, Selasa (27/5/2025).
Selanjutnya, untuk mendukung hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat terkait khususnya Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
“Karena ini juga akan menentukan kualitas pendidikan di Kota Banjar sejauh mana. Mudah-mudahan dengan ini kualitas pendidikan di Banjar akan meningkat,” terangnya.
Ia menjelaskan, para pelajar saat ini kebanyakan lebih memilih begadang untuk bermain game ataupun kegiatan negatif daripada belajar di rumah.
“Dampak dari begadang ini kan anaknya jadi malas, subuh kesiangan, datang ke sekolah terlambat. Selain itu, kesehatan juga akan rentan terhadap penyakit,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebelum pemberlakuan jam malam bagi peserta didik pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada sekolah, dan masyarakat.
“Kemudian nanti aparat keamanan akan memantau apabila ada anak sekolah yang berada di luar rumah pada jam tertentu. Mereka bertugas memberikan teguran agar kembali ke rumahnya,” tambahnya.
Selain itu, peran orang tua juga sangat penting. Mereka harus melakukan pengawasan dan memastikan anaknya berada di rumah ketika pukul 21.00 WIB.
“Orang tua juga harus mengawasi dan mengecek anak yang masih sekolah. Apabila jam 9 malam masih berada di luar, harus segera pulang,” imbuhnya.
Sementara itu, jika masih ada pelajar yang kedapatan berada di luar rumah ketika pukul 21.00 WIB, tahapannya adalah memberikan teguran. Kemudian dilakukan pembinaan.
“Ketika masih seperti itu mungkin nanti bisa aja melalui pendidikan karakter seperti program pemerintah yang dilakukan KDM untuk pembinaan khusus,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)