Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita NasionalMenteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

harapanrakyat.com,- Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, secara resmi menghapus syarat pencari kerja dari mulai usia, status pernikahan hingga penampilan.

Surat Edaran Menaker tersebut tentang larangan adanya diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Larangan ini juga berlaku sama bagi pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

“Diterbitkannya Surat Edaran ini untuk mempertegas komitmen setiap pemberi kerja memiliki prinsip non diskriminasi. Serta berpedoman jelas supaya dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja harus secara adil dan objektif,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Karyawan PHK PT Sritex Berpeluang Kerja Lagi dalam 2 Pekan, Menaker: Kami Kawal!

Menaker Terbitkan Surat Edaran, Hapus Syarat Pencari Kerja

Menaker sendiri telah menandatangani Surat Edaran tersebut. Berdasarkan SE Menaker, dalam proses rekrutmen pekerja, syarat usia hanya boleh ada apabila terdapat kepentingan khusus.

Jadi hanya ada dua hal yang membolehkan mencantumkan syarat usia. Pertama, untuk jabatan atau pekerjaan yang punya karakteristik atau sifat secara nyata dapat memengaruhi kemampuan seseorang ketika melakukan pekerjaan.

Kedua, persyaratan usia boleh dicantumkan dalam syarat pencari kerja, namun dengan ketentuan tak boleh sampai berdampak terhadap berkurangnya atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Larangan ketentuan persyaratan usia dan diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut, juga berlaku sama bagi tenaga kerja dari kalangan disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Yassierli mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia untuk kemudian disampaikan lagi kepada para bupati/walikota, serta pemangku kepentingan untuk melaksanakannya.

Ia menegaskan, atas dasar apapun dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja, pihak pemberi kerja jangan melakukan diskriminasi.

Karena sebelumnya Yassierli menilai rekrutmen tenaga kerja di Indonesia masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi. Mulai dari soal usia, status pernikahan, penampilan, dan lainnya.

Kemudian Menaker menerbitkan Surat Edaran untuk melarang adanya bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagai syarat bagi pencari kerja.

Kemenaker Siapkan Aturan Lain

Sementara itu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan aturan lain guna menghapus praktik diskriminasi soal usia.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, BP2MI Dorong Kemnaker Segera Jalin MoU dengan Inggris

Dirjen Binapenta dan PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja) Kemenaker RI, Darmansyah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan dua proses utama.

Proses pertama, Kemenaker akan merevisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk merealisasikan hal tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian.

Kemudian proses yang kedua yaitu, Kemenaker membuat aturan turunan sebagai tindak lanjut hasil dari undang-undang yang baru. Dalam hal ini aturan pengganti UU No. 13/2003. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Konvoi Pelajar SMPN 1 Pamarican

Cegah Konvoi Pelajar, SMPN 1 Pamarican Ciamis Umumkan Kelulusan Secara Daring

harapanrakyat.com,- SMPN 1 Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan mengumumkan hasil kelulusan siswa kelas 9 secara daring. Hal tersebut untuk mencegah konvoi pelajar yang...
Mobil layanan desa Banjarsari Ciamis

Kawanan Pencuri Bawa Kabur Mobil Layanan Desa Banjarsari Ciamis

harapanrakyat.com,- Kawanan pencuri berhasil membawa kabur mobil layanan desa milik pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sein (2/6/2025) dini hari. Kejadian tersebut...
Ciamis jam malam pelajar

Pemkab Ciamis Bakal Terapkan Jam Malam Pelajar, Dimulai Pukul 21.00 WIB

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis secepatnya akan memberlakukan jam malam bagi pelajar dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang sudah tertuang dalam surat edaran...
Fenomena Langka Airglow di Langit Corolado, Berhasil Diabadikan Fotografer

Fenomena Langka Airglow di Langit Corolado, Berhasil Diabadikan Fotografer

Fenomena langka airglow berhasil diabadikan oleh seorang fotografer bernama Aaron Watson di bawah langit berbintang Colorado. Ia menangkap gelombang cahaya hijau yang tampak melintasi...
Viral, Keisya Levronka dan Nyoman Paul Dikabarkan Pacaran

Viral, Keisya Levronka dan Nyoman Paul Dikabarkan Pacaran

Keisya Levronka dan Nyoman Paul berhasil membuat publik baper. Hal ini karena kedekatan keduanya tampak harmonis. Bahkan memicu dugaan keduanya tengah menjalin hubungan asmara....
Sejarah Bekasi Kota Patriot, Jejak Panjang Perjuangan dan Identitas

Sejarah Bekasi Kota Patriot, Jejak Panjang Perjuangan dan Identitas

Bekasi merupakan salah satu bagian penting dari wilayah metropolitan JABODETABEK. Kota ini terkenal sebagai pusat aktivitas industri yang terus berkembang pesat. Namun, di balik...