harapanrakyat.com – Pemprov Jawa Barat telah memberlakukan penerapan jam malam bagi para pelajar sejak Senin, 2 Juni 2025. Aturan terdapat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Baca Juga : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berlakukan e-Budgeting dan e-Voting Menyasar Seluruh Desa
Dalam SE penerapan jam malam, para pelajar tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, dalam kondisi tertentu, para pelajar boleh melakukan aktivitas di waktu tersebut.
Beberapa kondisi tertentu itu di antaranya, sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan atas sepengetahuan orang tua. Kemudian pelajar sedang bersama orang tua/wali di luar rumah, serta dalam kondisi darurat dan bencana.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, pelajar yang melanggar jam malam tanpa masuk dalam kondisi tertentu, akan mendapat surat peringatan dari kepala sekolah. Khusus untuk pelajar yang berulang kali melanggar, Dedi akan memberikan sanksi yakni memasukkannya ke barak militer untuk mengikuti pendidikan karakter.
“Ada surat peringatan 1, nanti dari kepala sekolah. Pembinaan, masuk ke barak,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Dedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang membuat sebuah aplikasi untuk menerima laporan bagi pelajar yang melanggar penerapan jam malam.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Ingin Jadwal Sekolah di Jawa Barat Diseragamkan: Masuk Jam 6 Pagi, Sabtu Libur
“Dia (petugas patroli) melaporkan ke sekolah tuh, nanti terintegrasi, tersistem. Nanti sistem aplikasinya akan kami buat. Laporan dari polisi, babinsa, kepala desa, RT, RW, nanti masuk ke sistem aplikasi,” ujarnya.
Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jawa Barat bisa memantau pelajar yang menaati penerapan jam malam. Kemudian, pelajar yang melanggar juga bisa terdeteksi dalam sistem.
“Nanti di peta data Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah terbaca setiap hari. Berapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit, ada berapa anak yang malamnya itu begadang, itu nanti ada petanya,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)