harapanrakyat.com,- Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik seorang petugas SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat, tertabrak pengemudi Pajero putih viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun Instagram @tasikundercover hingga mendapatkan ratusan komentar dari netizen.
Setelah ditelusuri harapanrakyat.com, ternyata peristiwa itu terjadi tanggal 5 Mei 2025 lalu, di area SPBU Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Namun, video tersebut kembali viral lantaran korban ingin meminta pertanggungjawaban dari sang pengemudi mobil Pajero.
Terlihat dalam video itu seorang petugas SPBU di Tasikmalaya mengenakan seragam hijau sedang jongkong sambil memperbaiki jalanan di area SPBU yang berlubang.
Baca Juga: Laka Lantas di Tasikmalaya, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton
Tak berselang lama, yaitu sebelum menabrak petugas SPBU, tampak pengemudi mobil Pajero putih keluar melihat kap mobilnya setelah mengisi BBM.
Kemudian pengemudi mobil itu masuk lagi ke dalam mobil dan melajukan kendaraannya. Setelah beberapa meter melaju, seorang pegawai SPBU yang sedang jongkok itu langsung tertabrak hingga sempat terseret.
Petugas SPBU di Tasikmalaya Minta Tanggung Jawab Pengemudi Pajero Putih
Korban bernama Usup (40), warga Kampung Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (7 /6/2025), kondisinya terlihat berangsur membaik pasca menjalani operasi pen di RS Ciamis. Diketahui tulang pada bahu tangannya patah, serta mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Usup mengatakan, peristiwa naas itu terjadi ketika dirinya yang berprofesi sebagai office boy di SPBU tersebut, tengah menambal jalan berlubang di area SPBU.
“Saya lagi benerin jalan yang bolong. Waktu itu saya disuruh sama bos untuk benerin sisa adukan yang masih ada. Tapi pas mau beres tiba-tiba saya ditabrak,” tuturnya.
Lanjut Usup, pengemudi mobil yang menabraknya sempat ikut mendampingi ke rumah sakit, dan berjanji akan bertanggung jawab. Bahkan sempat membiayai pembayaran rumah sakit sebesar Rp 600 ribu. Namun setelah itu pengemudi mobil Pajero tersebut tidak pernah muncul lagi lagi.
“Lengan saya dipen, biaya operasi sampai 20 juta. Untungnya ditanggung BPJS. Tapi sekarang saya nggak bisa kerja, sudah sebulan di rumah,” kata Usup.
“Waktu itu dia (pengemudi Pajero) ikut ke rumah sakit, katanya mau tanggung jawab sampai saya sembuh. Tapi setelah saya harus dirujuk ke Ciamis untuk operasi, dia nggak kelihatan lagi sampai sekarang,” imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan, Usup bekerja sebagai petugas SPBU di Tasikmalaya dan menjadi tulang punggung keluarganya. Ia memiliki dua anak yang masih sekolah, satu duduk di bangku SMP dan satu lagi di TK. Kini kebutuhan rumah tangga bergantung sepenuhnya pada istrinya yang kerja seadanya.
“Sekarang bingung, kebutuhan sehari-hari ditanggung istri. Kerja sebisa-bisa istri saja. Penghasilan juga tidak ada, paling ada sedikit-sedikit saja,” ungkap Usup dengan nada sedih.
Korban Sudah Melaporkan ke Polisi
Kasus ini pun sempat dilaporkan ke polisi. Namun menurut Usup, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
“Saya lapor ke polisi, tapi kayaknya nggak ada respon. Katanya mau ditindak, tapi sampai sekarang nggak ada kabarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Legend Aiptu Ramsita 32 Tahun di Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Kini Pensiun
Usup berharap pelaku yang menabraknya segera menyadari dan menunjukkan itikad baiknya. Meski hanya sekedar melihat kondisinya, ia akan sangat lega.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus yang menimpa seorang petugas SPBU di Tasikmalaya tersebut. Meski harapanrakyat.com sudah menghubungi Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Riki Kustiawan via pesan singkat, tetapi belum memberikan respon.
Namun, melihat dari caption postingan @tasikundercover menuliskan bahwa, menurut Unit Laka Lantas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, karena kejadian tersebut di tempat fasilitas umum/area kerja, maka menjadi tanggung jawab ketenagakerjaan pihak Pertamina dan si penabrak. Unit Laka Satlantas sudah mengarahkan kepada pihak-pihak tersebut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)