harapanrakyat.com,- Didik Puguh Indarto, kuasa hukum pemilik klinik di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dokter Erwin M Thamrin, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait laporan salah satu pihak atas tuduhan mempekerjakan dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), dan SIP (Surat Izin Praktek).
Didik mengatakan, dalam Pasal 442 UU Kesehatan bukan mengatur tentang klinik. Namun mengatur tentang seseorang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik sebagai Tenaga Medi. Atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
Baca Juga: Soal Klinik Dokter di Padaherang, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Pangandaran
“Dokter S itu berprofesi dokter karena memiliki STR. Saat bekerja sama di Klinik Syaibah Padaherang ia hanya menjalankan manajemen klinik saja,” terangnya kepada harapanrakyat.com, Minggu (8/6/2025).
Lanjutnya menjelaskan, dokter S hanya menjalankan manajemen klinik saja. Jadi bukan berpraktek sebagai dokter umum yang melayani masyarakat.
“Lagi pula masalah perizinan itu ranahnya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, bukan urusan polisi,” tandasnya.
Kuasa Hukum Pemilik Klinik di Padaherang Pangandaran Jelaskan STR dan SIP
Sebagai kuasa hukum ia juga menjelaskan bahwa, setiap karyawan klinik sudah mempunyai SIP dari DPMPTSP Kabupaten Pangandaran. Termasuk dokter Erwin M Thamrin sebagai pemilik klinik juga telah memiliki STR dan SIP, serta menjalankan praktik kedokteran.
“Sesuai dengan pasal 11 UU Kesehatan, bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Termasuk Klinik Syaibah, informasi dan edukasi kesehatan. Maka Klinik Syaibah justru membantu upaya pemerintah tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis
Karena itulah, sebagai kuasa hukum pemilik Klinik Syaibah, dirinya berkeberatan dengan statemen dari pihak kepolisian. Dalam hal ini Polres Pangandaran yang menegaskan bahwa klinik yang beroperasi harus dilengkapi SIP dan STR.
Menurut Didik, jika yang dimaksud oleh pihak kepolisian berupa perizinan berusaha, maka itu adalah domain pemerintah daerah.
“Sedangkan kalau STR dan SIP itu adalah kewenangan untuk menjalankan profesi. Dalam hal ini adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan, yakni orang perorang saja, dan bukan klinik,” pungkas Didik Puguh Indarto selaku kuasa hukum pemilik Klinik Syaiban. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)