harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap guru SDN 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Lokasi dugaan penganiayaan tersebut, di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Blok A Nomor 121, RT 003/009, Desa Pajaten, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Kemudian, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran melaksanakan gelar perkara terkait laporan itu.
Gelar perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut berlangsung pada Jumat (23/5/2025) pukul 14.30 WIB hingga selesai. Gelar perkara khusus ini merupakan yang kedua kalinya, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran.
“Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias memimpin langsung kegiatan tersebut. Dihadiri oleh para penyidik dan Wasidik dari berbagai unit teknis yang berada di lingkungan Polres Pangandaran, beserta penasehat hukum pelapor,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
Lanjutnya menuturkan, bahwa dalam paparan hasil penyelidikan, Kanit Pidum menjelaskan secara detail kronologi kejadian. Mulai dari langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa ‘belum’ ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Detail LHP-nya sudah lengkap. Semua mulai dari alat bukti, barang bukti, dan keterangan ahli,” tuturnya.
Polres Pangandaran Klaim Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Sesuai Aturan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan. Kemudian, melaporkan hasil gelar perkara tersebut untuk tindak lanjut lebih lanjut sebagai bentuk produk hukum.
Baca Juga: Kata Polisi terkait Kematian Guru ASN Pangandaran yang Dinilai Janggal
Pihaknya menegaskan, bahwa Polres Pangandaran komitmen dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif.
“Kami juga senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)