Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarKaryawan PT. IMS Banjar Tagih Janji Jaminan Kesehatan

Karyawan PT. IMS Banjar Tagih Janji Jaminan Kesehatan

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Sejumlah karyawan PT. Indopower Makmur Sejahtera, mengeluhkan tidak adanya jaminan kesehatan BPJS yang berulang kali dijanjikan pihak perusahaan kepada seluruh karyawannya. Perusahaan tersebut merupakan mitra PLN dibidang Pencatatan Meter (Cater), penagihan tunggakan serta Pengenalan Dasar Instalasi Listrik (PDIL) yang berada di Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Kota Banjar.

Wilayahnya mencangkup seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kota Banjar, serta sebagian kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis dan sebagian wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Saya sudah kerja dua tahun di PT. Indopower MS, tapi belum juga mendapatkan kartu BPJS. Bukan saya tidak mampu berobat dengan uang saya, namun saya bersama teman-teman karyawan menagih janji kesepakatan yang telah ditandatangani saat kontrak,” kata salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, kepada HR, Senin (22/02/2016).

Menurutnya, ratusan karyawan yang telah bergabung dengan PT. Indopower MS, sudah beberapa kali dimintai persyaratan untuk pembuatan kartu BPJS. Tapi kenyataannya sampai saat ini tak kunjung direalisasikan.

“Saya berdo’a supaya keluarga saya tidak sakit. Tapi saya menduga karyawan lain tersiksa secara finansial saat mereka sakit. Sedangkan, pihak perusahaan hanya bilang masih dalam tahap proses. Padahal perjanjiannya sudah 2 tahun yang lalu,” tegasnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan karyawan lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. Menurutnya, janji manis perusahaan sangat disayangkan oleh para karyawan. Padahal, perusahaan mitra kerja PLN tersebut sudah beberapa kali ditegur oleh pihak PLN.

“Saya kalau mau berobat ya bayar sendiri lah. Kalau menunggu realisasi kartu BPJS ya keburu parah sakitnya,” ketusnya.

Padahal, tugas karyawan tersebut cukup berat, seperti mencatat meter (Cater), penagihan tunggakan serta Pengenalan Dasar Instalasi Listrik (PDIL). “Bagaimana mau maksimal kerja kalau kami dipandang sebelah mata. Tuntutan perusahaan yang menginginkan kerja kami maksimal, tapi mereka tidak berpikir bagaimana kondisi kami sebenarnya,” kata sumber HR yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain tidak mendapatkan jaminan BPJS, gaji yang mereka terima selalu telat. Dalam perjanjian kontrak antara perusahaan dan karyawan disebutkan bahwa upah yang diterima karyawan setiap tanggal 5 tiap bulannya. Namun, pada kenyataannya dibayarkan setiap tanggal 10 hingga tanggal 15 pada setiap bulannya.

“Pada bulan ini saya belum juga mendapatkan upah dari perusahaan, padahal tanggal 24 Februari 2016 saya harus mulai melaksanakan tugas mengontrol seperti biasa,” ujarnya.

Besaran upah yang diberikan kepada karyawan sebesar Rp.1.135.000, jumlah sebesar itu berdasarkan UMK Kota Banjar. Sedangkan sebelumnya telah diumumkan, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2016, upah naik mengikuti UMK wilayah Tasikmalaya, yakni sekitar Rp.1.635.000 berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-bangsos/2015 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2016.

“Namun, sejak pemberitahuan terhadap para karyawan pada bulan lalu, kami belum juga mendapatkan kejelasan. Tapi yang terpenting, para karyawan mendapatkan upah harus tepat sesuai kontrak. Karena karyawan malas bekerja ketika upah selalu telat. Jadi, jangan disalahkan jika pelaporan terhadap perusahaan maupun PLN selalu tidak maksimal,” tutur sumber HR tersebut.

Sementara itu, saat HR akan mengkonfirmasikan hal itu kepada pihak perusahaan yang kantornya berada di Gang. Veteran, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, namun kantor tersebut tidak ditemukan. Bahkan, warga sekitar pun tidak ada yang mengetahui keberadaan kantor tersebut. (Muhafid/Koran-HR)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...