Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga di Kecamatan Ciamis mempertanyakan belum selesainya pembuatan e-KTP. Pasalnya, setelah mereka dilakukan pendataan untuk pembuatan e-KTP, sekitar sebulan lalu, KTP lamanya otomatis sudah tidak berlaku. Namun, kartu e-KTP yang baru hingga saat ini belum diterima warga. Akibatnya, mereka mengaku kebingungan apabila membutuhkan KTP untuk persyaratan sebuah perjanjian atau untuk keperluan persyaratan lainnya. Karena KTP lamanya, sudah dianggap tidak berlaku.
Warga Kecamatan Ciamis, yang juga Direktur LSM Bina Pandu Mandiri, Didi Riswendi, mengatakan, hingga saat ini Ia belum mendapatkan KTP elektrik yang sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran dan pendataan di kantor kecamatan setempat. Mestinya, sambung dia, KTP elektrik saat ini harus sudah jadi, karena pendataannya sudah dilakukan sebulan yang lalu.
“Kita sebagai warga mempertanyakan mau sampai kapan e-KTP selesai dibuat? Sementara sudah ada pembekuan KTP lama ketika mendaftar e-KTP. Jika begitu, ketika saya membutuhkan KTP jelas akan sulit. Hal itu jelas akan menjadi kendala, bukan hanya untuk saya saja, tetapi bagi seluruh masyarakat Ciamis yang KTP-nya sudah dibekukan,” ungkapnya, kepada HR, di Ciamis, Senin (20/2)
Didi melanjutkan kebutuhana masyarakat memiliki KTP sangatlah penting, karena setiap orang perlu legalitas sebagai warga negara. â Terus terang saja, pembuatan KTP elektrik terkesan lambat, sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan soal keterlambatan program pembuatan KTP elektrik ini,â ujarnya.
Bahkan, menurutnya, Pemkab Ciamis sepertinya belum siap dalam menyelesaikan data, karena di lapangan masih ditemukan data masyarakat yang belum masuk dan juga banyak data masyarakat yang tertukar. Persoalan inilah yang memperlambat dalam penyelesaian pembuatan e-KTP.
“Jika pembuatan e-KTP lambat seperti ini, otomatis masyarakat akan lama memiliki KTP elektrik. Kita juga jadi ingin bertanya soal kontrak dengan perusahaan percetakan e-KTP. Apakah kontrak dengan perusahaan tersebut masih berjalan? Kalau masih berjalan, apakah ada adendum menyusul keterlambatan ini? Hal itu jelas meski dipertanyakan dan dijelaskan kepada publik,” tandasnya..
Hal senada juga diungkapakan Aktivis GP Ansor Kab. Ciamis, Maulana Sidik. Dia mengatakan, belum selesainya pembuatan KTP elektrik, jelas sangat merugikan masyarakat yang KTP lamanya sudah dibekukan setelah melakukan pendaftaran KTP elektrik. Kerugian itu, ketika warga tersebut berobat ke RSUD mengurusi persyaratan SKTM atau persyaratan lainnya yang menyangkut adminitrasi sebuah permohonan atau perjanjian.
“Program e-KTP ini bukan malah memudahkan masyarakat, akan tetapi malah menyulitkan,” katanya, kepada HR, di Ciamis, Senin (20/2).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Ciamis, Drs. Hendar Suhendar, M.Si, mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan kapan selesainya pembuatan KTP elektrik. Karena pihaknya pun masih menuggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita masih menunggu hasil keputusan dari pusat, kapan selesainya mencetak KTP elektrik tersebut, sehingga belum ada keputusan jelas. Namun bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas untuk keperluan sebuah permohonan atau perjanjian yang harus melampirkan KTP, masih bisa mengunakan KTP lama,” pungkasnya. (es)