harapanrakyat.com – Diduga menipu pengusaha ayam, Polres Cimahi, Jawa Barat, menetapkan DRF, seorang direktur utama BUMD Bandung Barat menjadi tersangka. Modus operandinya tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan cek kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 659.970.000.
Baca Juga : Pasca Penangkapan RNF, BNNK Lakukan Tes Urine Anggota Bawaslu Bandung Barat
Polisi membenarkan jika tersangka merupakan seorang direktur utama PT Perdana Multiguna Sarana, salah satu BUMD di Bandung Barat.
“Tersangka memiliki kewenangan sebagai pimpinan perusahaan. Kemudian melakukan transaksi fiktif dengan menggunakan satu lembar cek kosong. Hal ini jelas menyebabkan kerugian cukup besar bagi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP D. Charis Suryo Nugroho, Sabtu (14/6/2025).
Ia menjelaskan kasus dugaan penipuan kepada pengusaha ayam ini berawalnya ketika tersangka memesan 15 ton ayam beku kepada korban. DRF, lanjut Charis Suryo, memanfaatkan nama BUMD yang ia pimpin sehingga korban tidak memiliki kecurigaan terhadap transaksi tersebut.
Setelah menyelesaikan pengiriman barang, kemudian korban menerima satu lembar cek dari tersangka. Namun, ketika korban hendak mencairkan cek tersebut di bank, dana transaksi tersebut kosong.
Korban, kata ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Atas dasar itu, Satrekrim Polres Cimahi bergerak memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang akhirnya mengarah kepada tersangka DRF.
Baca Juga : Polisi Ciduk Oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Gelar Pesta Narkoba
“Akhirnya, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada DRF. Penetapan itu kami lakukan setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Bukti-bukti tersebut, kata ia adalah satu lembar cek kosong dengan logo resmi bank, surat pengeluaran bank dan dokumen pengiriman barang. Selain itu, barang bukti lainnya yaitu salinan akta perusahaan yang menunjukkan posisi tersangka di BUMD tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka penipuan kepada pengusaha ayam itu dengan Pasal 375 Jo 372 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)