Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Salah satu pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, Ton (21), warga Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, mengaku bahwa perbuatan mesum yang dilakukan dengan korban didasari atas suka sama suka. Menurutnya, saat diajak ke rumah temennya Ar (masih pelaku), tidak ada perlawanan dari korban.
“Waktu itu saya menyatakan cinta kepada korban. Dan ternyata korban menerima cinta saya. Dari situ kemudian kami menjalin komitmen berpacaran,” ujarnya, saat diperiksa polisi, di Mapolres Ciamis, Sabtu (27/02/2016). [Berita Terkait: Diduga Cabuli Gadis ABG, 2 Pemuda Panjalu Ciamis Dicokok Polisi]
Ton menambahkan, karena korban sudah menerima cintanya, kemudian dia mengajak korban untuk bermesraan. Setelah itu, kemudian dia mengajak korban untuk melakukan ‘begituan’. “Awalnya, korban menolak, tetapi setelah saya rayu, ternyata dia diam. Dan kemudian terjadilah ‘begituan’,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan ini berawal ketika dua gadis di bawah umur ini berkenalan dengan pelaku di acara konser musik di Alun-alun Panjalu, beberapa waktu lalu.
Ketika konser musik usai, pelaku menawarkan niat baik kepada korban untuk mengantarkan pulang. Korban pun bersedia diantarkan pulang. Namun, ketika di perjalanan, pelaku malah mengajak mampir ke rumah pelaku Ar. Ketika tengah berada di rumah itu, pelaku ternyata memiliki niat jahat dan melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu hingga terjadilah aksi pencabulan. (Her/R2/HR-Online)