harapanrakyat.com – Polda Jawa Barat telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka pada kasus perjudian konvensional di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Baca Juga : Berantas Praktik Judi Online, Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Perbankan dan OJK
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, penggerebekan kasus perjudian konvensional di Kosambi Kota Bandung itu pada Selasa 17 Juni 2025 dini hari. Saat itu polisi menangkap 63 orang.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kasus perjudian ini.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, lalu pemain kurang lebih ada 18 pemain. Kemudian satu kelompok lagi yang terlibat perjudian sebagai operator, seperti kasir, pemain kartu. Jadi jumlah tersangkanya ada 44 orang,” kata Rudi, Rabu (18/6/2025).
Dalam kasus perjudian konvensional di wilayah Kota Bandung ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp 350 juta, alat-alat perjudian, dan ATM.
Selanjutnya, polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk mengungkap aliran dana dari hasil kasus perjudian konvensional ini.
Baca Juga : Polres Garut Ungkap Modus Taruhan Baru, Balap Lari Jadi Ajang Judi
“Kami menyita uang tunai Rp 350 juta lebih. Dari ATM dan rekening yang kami sita ada Rp 2,7 miliar. Tapi masih kami dalami apakah itu omzet perjudian atau bukan. Kami akan terus kembangkan dan aliran uangnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, praktik perjudian konvensional di kawasan Kosambi Kota Bandung ini belum lama ada, sekitar tiga harian. Sebab, alat-alat seperti, meja yang mereka guna untuk berjudi masih tergolong baru.
“Baru beroperasi tiga hari yang lalu, ini kok berani-beraninya. Kami langsung lakukan penegakan hukum. Kami meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang melanggar hukum mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat,” kata Rudi menambahkan.
Sebagai informasi, tempat perjudian konvensional ini berada di salah satu ruko Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berkedok lapangan futsal serta karaoke. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)