Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita CiamisKejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis, Rugikan Negara Rp9...

Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis, Rugikan Negara Rp9 M

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Cabang Ciamis. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Dalam keterangan press rilis yang diterima harapanrakyat.com disebutkan, penetapan tersangka dilakukan Kamis (26/6/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru yang diterbitkan Kejati Jabar. Tersangka berinisial AJ disebut turut berperan bersama terpidana sebelumnya, FER.

FER sendiri sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Dari hasil penyidikan, FER yang merupakan mantri BRI, diketahui menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur selama periode 2021 hingga 2023. Modusnya, FER bersama AJ yang berstatus sebagai pihak swasta, merekayasa data debitur agar tampak sah sebagai penerima KUR dan KUPRA.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Oknum Mantri BRI Ciamis yang Cairkan Kredit KUR Fiktif

Atas aksinya, negara dirugikan sebesar Rp9.158.660.776. Buronan kasus KUR BRI Ciamis, AJ disebut turut menikmati hasil korupsi tersebut dengan keuntungan pribadi mencapai Rp4,1 miliar.

Sempat buron selama hampir dua tahun, AJ akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis sore (26/6/2025). Penangkapan teresebut berkat koordinasi antara intelijen Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa sebagai saksi, AJ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandung hingga 15 Juli 2025.

Perbuatan AJ dinilai melanggar sejumlah regulasi terkait pelaksanaan KUR, termasuk Permenko Perekonomian dan Surat Edaran Direksi Bank BRI. AJ dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BERITA TERBARU