Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di wilayah Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, membuat masyarakat merasa resah.
Dayat, seorang pedagang di Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, ketika ditemui Koran HR, Selasa (01/03/2016), merasa resah dengan peredaran upal tersebut. Dia mengaku mendapat upal pecahan Rp 100 ribu dari seorang pembeli.
“Setelah menyadari uang itu palsu, saya langsung melapor ke Polsek Cipaku,” katanya.
Kaur Ekbang Desa Ciakar, Nono, ketika ditemui Koran HR, menduga, pelaku atau penyebar upal pecahan Rp 100 ribu itu melakukan aksinya dengan cara membeli roko di warung milik warga. Sebab, laporan yang diterimanya mayoritas korban upal merupakan pedagang.
“Dari laporan tiga korban, diduga pelaku merupakan warga RT 03 RW 08, Dusun Tanjungjaya. Pelaku juga dilaporkan telah memperdayai KH. Hendi Sukarna, warga kampung mencut RT 22 RW 02 Desa Lagadar, Margaasih, Bandung,” katanya.
Senada dengan itu, Kasi Pemerintahan Desa Ciakar, Lili, mengatakan, pihaknya masih akan mencari bukti yang kuat terkait keterlibatan warga RT 03 RW 08, Dusun Tanjungjaya dalam peredaran Upal di wilayah itu. Bila terbukti bersalah maka pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, mengimbau warga atau pedagang yang ada di wilayahnya untuk tetap waspada terhadap peredaran upal pecahan Rp 100 ribu. Dia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian bila mendapati pelaku atau pengedar upal.
Di tempat terpisah, Kapolsek Cipaku, AKP. Asep Ishak, S.Ip, ketika ditemui Koran HR, mengaku belum bisa memastikan uang yang beredar di masyarakat palsu atau bukan. Hanya saja, pihaknya akan mendalami laporan warga terkait dugaan adanya keterlibatan salah seorang warga pada peredaran Upal di wilayah Cipaku. (Dji/Koran-HR)